Dana Pensiun Atlet Butuh Aturan yang Jelas

Selasa 08-09-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

JAKARTA -  Kemenpora akhirnya menjelaskan rincian dana kesejahteraan bagi para atlet-atlet berprestasi Indonesia peraih medali Olimpiade. Setelah sebelumnya menganggarkan Rp240 juta per tahun bagi peraih medali emas, yang akan dicicil Rp20 juta tiap bulan. Kemarin (7/9), pihak Kemenpora juga mengeluarkan besaran dana kesejahteraan yang akan diberikan kepada peraih medali perak dan medali perunggu. Menurut Juru Bicara Kemenpora, Gatot S Dewabroto, untuk medali perak akan mendapatkan dana kesejahteraan sebesar Rp180 juta per tahun sedangkan peraih medali perunggu akan mendapatkan dana sebesar Rp120 juta per tahun. Layaknya peraih medali emas, pencairannya juga akan dicicil yakni Rp15 juta per bulan untuk peraih medali perak dan juga memperoleh Rp10 juta per bulan. Tidak hanya itu saja, dana kesejahteraan itu rencananya juga akan dianggarkan dan diberikan kembali pada tahun berikutnya. “Kami memang berharap di tahun berikutnya bisa dianggarkan dimana yang bersangkutan memperoleh kembali bagi orang yang sama. Tapi kami belum berani menjanjikan. Sebab ini percobaan kami ini kan di anggaran 2016. Kalau sukses, juga tidak masalah,” ujar Gatot, kemarin (7/9). Ketika disinggung mengenai dana pensiun seumur hidup bagi atlet. Gatot mengatakan, bahwa untuk memberikan dana pensiun kepada atlet peraih medali Olimpiade, dibutuhkan dasar peraturan tersendiri yang setingkat dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Tidak hanya itu saja, peraturan itu juga harus secara spesifik mengatur tentang Tata Cara dan Mekanisme Pemberian Dana Pensiun Kepada Olahragawan. Menurutnya, UU No 03 Tahun 2005 Sistem Keolahragaan Nasional serta Peraturan Presiden No 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga, belum secara rinci mengatur tentang tentang penghargaan dalam bentuk pensiun kepada atlet. Sebab  terminologi pensiun di kedua peraturan itu belum begitu jelas. “Jadi masih terlalu umum dan perlu aturan yang lebih rinci. Seperti tentang umur, syarat prestasi dan lain-lain,” imbuh Gatot. Namun Gatot mengaku, bahwa Kemenpora juga sedang berusaha untuk merancang peraturan tersebut. Untuk sementara ini, dana kesejahteraan itu akan menjadi solusi sembari pemerintah menyelesaikan peraturan tentang dana pensiun atlet tersebut. Di sisi lain, pemain bulutangkis ganda putra Indonesia sekaligus peraih medali emas Olimpiade 2008 Beijing, Hendra Setiawan berharap pemerintah bisa memberikan dana pensiun itu secara rutin.Karena bagi mantan atlet, yang penting adalah ketika sudah tidak bisa bermain lagi. “Jadi lebih baik sih tiap bulan ada terus. Karena negara lain sistemnya memang seperti itu,” ujar Hendra. Dana pensiun seumur hidup memang telah dilakukan oleh beberapa negara lain. Contohnya seperti Tiongkok dan Korsel yang tidak hanya memberikan bonus berlimpah. Namun juga dana pensiun tiap bulannya selama seumur hidup bagi atlet yang mampu meraih medali di Olimpiade. (mid)

Tags :
Kategori :

Terkait