Disperindagkop Didesak Usut Pungli KEJAKSAN - Pungutan liar yang terjadi saat pembagian tenda dari Disperindagkop UMKM langsung disoroti Ketua Komisi B, A Azrul Zuniarto SSI Apt. Ia meminta Disperindagkop UMKM memberikan penjelasan tentang pelaksanaan program tersebut. Karena dari pemerintah kota, kata dia, tenda tersebut gratis. “Kalau memang ada pungutan, siapa yang melakukan? Karena dari pemkot tenda ini gratis. Kami akan meminta penjelasan Disperindag tentang program ini,” katanya via sambungan telepon, Kamis (19/1). Dia menjelaskan, program tendanisasi PKL merupakan program cukai rokok. Dalam rangka peningkatan kesejahteraan sektor pedagang kecil di sekitar pabrik rokok (BAT). Program ini bagus, karena untuk penataan dan kerapian PKL. Namun sayangnya ternyata di lapangan, dinodai dengan pungutan liar. “Dari pemerintah kota, tidak ada pungutan apa pun. Sehingga kami berharap disperindag dapat menelusuri informasi ini dan segera melakukan klarifikasi pada PKL,” tegasnya. Sementara, ditemui di Unswagati Kampus 3, Wakil Ketua 3, Badan Komunikasi Ikatan Pedagang Kaki Lima (BKIPKL), Fajri mengatakan, yang dilakukan oknum adalah sebuah tindakan pungutan liar. Pihaknya sangat mengecam keras dengan keberadaan pungli itu. “Kami mengecam keras segala bentuk pungli pada PKL. Dan saya kira apa yang dilakukan oknum itu adalah sebuah pungutan liar,” jelasnya. Tidak hanya itu, kata dia, atas nama BKIPKL meminta Disperindagkop UMKM mengusut tuntas pungutan liar ini. Karena seharusnya PKL adalah golongan yang dilindungi pemerintah kota. PKL juga memberikan PAD yang cukup tinggi untuk Kota Cirebon. “Kalaupun memang ada pedagang yang sudah memberikan, setidaknya tolonglah oknum itu mengembalikan uangnya,” pintanya. Dia juga memastikan bila oknum yang melakukan pungutan liar bukanlah dari BKIPKL. Di tempat yang sama, Ketua BKIPKL, Suhendi meminta Disperindagkop UMKM secepatnya melakukan pembinaan pada oknum yang telah melakukan pungli. Sehingga ke depan, tidak ada lagi kejadian seperti itu. “Tidak logis kalau untuk ongkos kirim itu Rp50 ribu. Karena ongkos itu sudah dianggarkan. Kalaupun tidak ada anggaran, itu sangat tidak logis kalau Rp50 ribu,” tuturnya. Dia berharap pemerintah kota bisa lebih tegas untuk melindungi PKL, dan mengusut tuntas pungli. “Pemkot jangan berdiam diri saja. Kasus seperti ini jangan dibiarkan,” pungkasnya. Rencananya, kemarin Disperindagkop UMKM melakukan rapat. Namun sayangnya ditunda tanpa alasan yang jelas. (kmg)
Azrul: Penataan PKL Dinodai
Jumat 20-01-2012,03:21 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :