Fadli Zon Ancam Lapor Balik, Setya Siap Diperiksa

Rabu 09-09-2015,18:37 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

JAKARTA- Suasana gedung parlemen di Senayan semakin panas. Bukan oleh adu konsep pembahasan nasib rakyat yang dihimpit kesulitan ekonomi. Tapi karena peseteruan tak penting sesama mereka sendiri. Setelah tujuh anggota DPR melaporkan dua pimpinan (Setya Novanto dan Fadli Zon) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kini giliran Fadli Zon yang akan lapor balik. “Saya akan melaporkan balik mereka,” kata Fadli Zon saat dihubungi wartawan, kemarin (8/9). Tujuh anggota dewan yang melaporkan Setya Novanto dan Fadli Zon Senin (7/9) lalu adalah Charles Honoris, Budiman Sudjatmiko, Diah Pitaloka, Adian Napitupulu (Fraksi PDIP), Amir Uskara (Fraksi PPP), Maman Imanulhaq (Fraksi PKB), dan Akbar Faizal (Fraksi Partai Nasdem). Mereka melaporkan Setya dan Fadli karena ketua dan wakil ketua dewan itu dianggap melanggar kode etik karena hadir dalam kampanye Capres AS Donald Trump. Menurut Fadli, tujuh orang itu telah menyampaikan laporan yang tidak sesuai fakta. “Mengada-ada dan menyampaikan informasi yang tidak benar,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu. Menurut Fadli, dirinya akan mendalami terlebih dahulu apa saja aduan yang disampaikan tujuh anggota dewan itu. Dia menegaskan bahwa konferensi pers Donald Trump yang dihadirinya bersama Setya Novanto beserta beberapa anggota DPR lain merupakan spontanitas. Bukan kesengajaan untuk memberikan dukungan kepada bakal calon presiden dari Partai Republik itu. “Karena kami jalan akan pamitan, tentu harus menunggu tuan rumah selesai dulu,” ujarnya. Pelaporan balik itu akan disusun setelah dirinya kembali ke Indonesia. Fadli akan kembali ke Indonesia sesaat setelah menyelesaikan berbagai agenda pertemuan di AS. “(Kembali ke Indonesia) tanggal 10 setelah bertemu speaker of the house Boehner (John Boehner, red),” ujarnya. Ketua DPR Setya Novanto bersikap beda. Dia mengaku menghormati pengaduan yang dilakukan sejumlah anggota DPR di MKD. Dia mempersilakan MKD untuk melakukan pemeriksaan sesuai fungsi dan tugasnya. “Kami siap diperiksa,” ujarnya dalam pesan tertulis yang dikirim kepada wartawan kemarin. Namun, dia tetap bersikeras bahwa pertemuan dengan Donald Trump itu tidak melanggar kode etik anggota dewan. Pasalnya dia tidak memberikan dukungan apapun. “Kami tidak melakukan pertemuan membahas dukungan politik,” jelasnya. Terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyatakan, pihaknya belum mengambil keputusan terkait kasus Setya Novanto. Fraksi Partai Golkar masih menunggu penjelasan kadernya itu bersama anggota fraksi Golkar lain yang ikut dalam pertemuan itu. “Fraksi Partai Golkar tak mendukung pelaporan ke MKD, tapi kita juga tak bisa menghalang-halangi mereka,” katanya. Menurut Bambang, harus diakui jika kunjungan ke salah satu calon Presiden AS itu kurang elok. Sebab, masih ada calon atau kandidat lain yang maju dalam pemilihan presiden AS. Lebih dari itu, yang patut disesalkan adalah profil Donald Trump yang kontroversial. “Profil sebagai raja judi, rasis, dan stigma anti Islam bagi masyarakat Indonesia kurang positif,” ujarnya. Karena itu, kata Bambang, Fraksi Partai Golkar menyerahkan sepenuhnya kasus itu pada mekanisme, kebijakan, pertimbangan, dan keputusan MKD. Fraksi Partai Golkar berharap sanksi MKD maksimal hanya teguran lisan. “Maklumlah para pimpinan DPR belum satu tahun menjabat, mungkin masih mencari bentuk dan format. Kalau ada salah-salah kata atau salah-salah langkah, dengan segala kerendahan hati, mohon dimaafkan,” tutup Bambang. MKD sendiri belum memastikan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Setya Novanto atau Fadli. Anggota MKD Junimart Girsang menegaskan, pemeriksaan MKD tidak memiliki maksud mencopot keduanya dari posisi pimpinan dewan. “MKD harus bekerja sesuai aturan, bukti, saksi, bahkan ahli. Semua harus melalui proses pemeriksaan lebih dahulu,” kata Junimart. Anggota Fraksi PDIP itu menyatakan, sanksi yang diatur terhadap pelanggaran etik ada tiga macam, yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk sanksi ringan berupa surat teguran. Sementara untuk sanksi sedang adalah pencopotan dari jabatan. MKD juga telah menetapkan bahwa hal ini merupakan perkara tanpa aduan. Sesuai kode etik anggota dewan, MKD memiliki hak memproses suatu indikasi pelanggaran kode etik yang ramai dibicarakan publik, tanpa melalui aduan. “MKD menetapkan tujuh anggota DPR ini (pengadu, red) sebagai saksi dalam perkara ini,” jelas Junimart. Terkait saksi lain, Junimart menyatakan bisa saja MKD memanggil Donald Trump dalam kasus ini. Supaya kasusnya lebih jelas, Trump perlu dipanggil untuk menjelaskan maksud kehadiran dua pimpinan DPR itu dalam konferensi pers pencalonannya sebagai Presiden. “Kita tanya, inisiatif siapa, apakah masuk konsep jadwal, bagian dari protokoler atau tidak,” bebernya. Selain itu, MKD memastikan akan memanggil Sekretaris Jenderal DPR. Sebab, dalam penugasannya, pimpinan DPR bersama rombongan hanya menghadiri sidang parlemen dunia yang sudah selesai 2 September lalu. Namun kenyataannya, sampai sekarang, masih ada pimpinan DPR dan beberapa anggota berada di AS. “Pertanyaannya, ini anggaran dari mana? Nanti mungkin ada temuan-temuan lain, yang bisa didapatkan melalui proses pemeriksaan MKD,” ujarnya. (bay/aph/nw)

Tags :
Kategori :

Terkait