PALIMANAN - Adanya bangunan liar (bangli) berupa MCK dan musala di atas sungai Pasar Minggu nampaknya tidak pernah ditindaklanjuti dinas terkait.
Padahal, berdasarkan Perda nomor 02 tahun 1997 tentang garis sempadan menyatakan bahwa dilarang untuk mendirikan bangunan di atas sungai.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Agus Effendi SH MH menegaskan, bangunan tersebut sangat melanggar aturan. “Ini sudah bertahun-tahun lamanya, tapi kenapa masih saja dibiarkan harusnya eksekutif bisa mengambil langkah dan ditindak secepatnya,” tuturnya.
H Satori SPdI yang juga rumahnya tidak terlalu jauh dari lokasi Pasar Minggu juga mengutarakan hal yang sama. “Iya harusnya segera dituntaskan, karena walau bagaimana pun juga hal ini sudah melanggar aturan yang berlaku,” paparnya.
Sementara itu, Agung selaku penjaga MCK mengakui jika hal itu melanggar aturan. “Mamang benar ini termasuk melanggar aturan, tapi yang punyanya yaitu Rasma warga Desa Pekantingan Kecamatan Klangenan dulu waktu zamannya bupati Sutisna sudah mendapatkan surat-surat resmi, mungkin surat-surat tersebut isinya untuk perizinan,” paparnya.
Agung menjelaskan, setiap harinya MCK tersebut dimintai retribusi sebesar Rp5.000 dari pihak Pasar Minggu. “Di sini juga kena retribusi kok tiap harinya diminta Rp5.000,” jelasnya.
Terkait surat perizinan, H Agus Effendi menegaskan hal tersebut tetap saja melanggar aturan. Harusnya Dinas PSDA segera menyikapi persoalan tersebut.
Ketua Komisi II H Arief Rahman ST mengungkapkan, meskipun bangunan tersebut memberikan manfaat untuk orang banyak tapi tetap saja melanggar aturan. Karena faktanya aturan sudah baku bahwa di sempadan sungai dilarang mendirikan bangunan. (via)