ASTANAJAPURA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menyegel sebuah tower yang belum berizin di Kecamatan Astanajapura, Rabu (9/9). Hingga saat ini, tower yang berada di Desa Mertapada Wetan ini belum mengantongi rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon. Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon Drs Harry Safari mengatakan penyegelan dilakukan karena tower tersebut belum mengantongi izin apapun. Bahkan izin mendirikan bangunan (IMB) belum dimiliki. \"Kalau mau dicabut segel ini, ya urus dulu perizinannya. Penuhi syarat-syarat perizinannya. Pokoknya kita tidak akan mencabut segel jika tower ini belum juga memenuhi perizinan,” ujar Harry. Satpol PP, jelas dia, sudah berulangkali melakukan panggilan dan melayangkan surat teguran. Namun semuanya tidak ditanggapi. Akhirnya Satpol PP pun memutuskan melakukan penyegelan. Sementara itu Kadiskominfo Kabupaten Cirebon R Beni Sugiarsa menegaskan pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi perizinan tower tersebut. \"BPPT dalam mengeluarkan perizinan kan harus ada rekomendasi dari kita. Sementara kita belum merekomendasikan,\" ujar Beni. Beni berharap para pengusaha yang hendak mendirikan tower untuk taat pada aturan dan mengurus perizinan. Dalam waktu dekat ini, Diskominfo diakui Beni akan melakukan pendataan tower yang telah berdiri di Kabupaten Cirebon. “Kalau ada yang belum berizin ya akan kita tertibkan,\" ujarnya.(den)
Satpol PP Segel Tower Ilegal
Kamis 10-09-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :