Pengemis Cabul Diancam 15 Tahun Bui

Kamis 10-09-2015,18:58 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

MAJALENGKA – Sobirin (44) pengemis yang menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NR (6), mengaku sudah dua bulan lebih tidak mendapatkan nafkah batin dai istrinya. Hal itu yang mendasarinya untuk melakukan pelecehan seksual terhadap NR, warga salah satu desa di Kecamatan Kasokandel pekan lalu. Ditemui saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Majalengka, Rabu (9/9), Sobirin mengaku jika dirinya lepas kendali karena birahinya yang memuncak akibat dua bulan lebih tidak mendapatkan kepuasan batin dari istrinya. Dudah beberapa tahun ini dirinya sering cekcok di kediaman istrinya di Desa Bugel Kecamatan Tomo Sumedang. Sobirin mengaku tidak kuasa mengendalikan nafsunya saat sedang mengemis dan menemukan sesosok anak di bawah umur tengah bermain di teras halaman rumah. Saat itu juga dia spontan dan refleks melakukan perbuatan tidak senonoh kepada NR. Perbuatan tersebut bahkan dilakukan dua kali terhadap NR. Pada percobaan yang pertama upaya Sobirin berbuat tidak senonoh terhadap NR berlangsung lancar, namun pada percobaan kedua diketahui tetangga korban dan langsung berteriak minta tolong melihat perbuatan tersebut. “Nggak tahu kayanya refleks aja liat anak perempuan. Mungkin karena saya sudah lama tidak mendapatkan kepuasan batin dari istri saya selama lebih dari dua bulan. Dari sebelum bulan puasa saya sudah tidak dilayani istri saya, karena dimarahi terus nggak punya pekerjaan dan penghasilan tetap,” ujar Sobirin, kemarin. Akibat perbuatan yang spontan dan refleks tersebut, pengemis cabul ini mesti menerima kenyataan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp5 miliar. Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistyanto Wahid SIK melalui Kasatreskrim AKP Andhika Fitransyah SIK menuturkan, pengemis cabul itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti sudah cukup untuk menjeratnya dengan pasal 82 juncto pasal 76E UU No 35 tahun 2014. Pihaknya mengamankan barang bukti pakaian korban bergambar karakter kartun masha and the bear, yang digunakan korban saat mengalami pelecehan seksual dari pengemis cabul itu. “Kita berharap agar masyarakat bisa lebih mewaspadai keberadaan anak-anak di bawah umur di lingkungannya. Selalu awasi dan dampingi anak-anak ketika bermain, terutama ketika ada orang tidak di kenal di lingkungan kediamannya masing-masing. Sehingga, perbuatan ini jangan sampai terulang di kemudian hari,” ujarnya, dibenarkan Kasat Binmas Iptu Baban Kusbandi, dan Kanit PPA Aiptu Saifudin. (azs/bae)

Tags :
Kategori :

Terkait