Dewan Diminta Kebut Enam Perda

Jumat 11-09-2015,15:50 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

SUMBER – Setelah mengesahkan dua raperda oleh DPRD, Pemerintah Kabupaten Cirebon mengajukan 6 raperda untuk segera dibahas oleh para wakil rakyat. Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengatakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku tentang penyusunan peraturan daerah, di hadapan anggota DPRD dihantarkan 6 raperda hasil kajian eksekutif. Keenam perda itu adalah Organisai dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja ,raperda Perubahan atas Perda No 4 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, raperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, raperda Perubahan ke-II atas Perda No 5 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Kabupaten Cirebon, raperda Perubahan atas Perda no 6 tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon dan raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Cirebon. “Adapun alasan mengapa dihantarkannya 6 raperda ini untuk dibahas, karena kebutuhan dan mengikuti aturan perudang-undangan yang ada,” katanya. Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja misalnya. Disampaikan bupati bahwa sesuai dengan UU No 6 tahun tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 40 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polisi Pamong Praja , disebutkan fungsi linmas yang semula di bawah naungan badan kesbanglinmas, harus diintegrasikan ke dalam fungsi Satpol PP. “Dengan dintegrasikannya linmas ke Satpol PP, diharapkan bisa meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban, termasuk menegakkan perda,” terangnya. Kemudian, alasan mengenai dibahasnya raperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, merupakan tindak lanjut dari amanah pasal 15 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, disebutkan dalam keadaan tertentu kepala daerah atau DPRD dapat mengajukan raperda diluar prolegda dengan ketentuan untuk mengatasi keadaan luar biasa, konflik atau bencana alam. “Selain itu, kita juga dianjurkan untuk membentuk badan penanggulangan bencana daerah, agar apabila menangani bencana alam bisa efektif dan optimal,” imbuhnya. Apakah tidak akan tumpang tindih dengan perda Penanggulangan Bencana? Sunjaya menjelaskan raperda ini sebagai pelengkap dari raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. “Apa yang tidak terakomodir dalam perda yang baru saja disahkan, nanti kita lengkapi di raperda yang akan diajukan tersebut,” pungkasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait