Tukang Es Buah Cabuli Bocah TK

Jumat 11-09-2015,18:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

MAJALENGKA – Seorang pedagang es buah bernama Akhyar (21), warga Desa Japura Kecamatan Astanajapura Cirebon nekat melakukan tindakan sodomi terhadap anak usia 6 tahun berinisial TM asal Kecamatan Cigasong. Perbuatan tersebut dilakukan Akhyar karena pernah menderita tindakan sodomi semasa kecilnya. Akhyar yang bejualan sop buah di Desa Karayunan telah saling kenal dengan anak-anak di lingkungannya. Salah satunya TM yang memang sering membeli es buah di tempatnya berjualan. Namun sebuah kesempatan di akhir bulan lalu dimanfaatkan untuk berbuat cabul. Peristiwa bermula ketika korban hendak membeli batu baterai ke sebuah warung, kemudian oleh pelaku diajak bermain dan bercanda. Lama-lama candaan tersebut berujung bujukan Akhyar kepada TM untuk menuruti hasrat bejatnya, dengan cara mengelabui korban yang memang masih belum mengerti maksud dari ajakan dan perbuatan pelaku. “Saat itu korban dibujuk pelaku, katanya kalau mau pintar harus nurut perintahnya. Terus dibawa ke sebuah gang sempit tidak jauh dari lokasi pelaku berjualan es buah. Kemudian, korban disuruh memejamkan mata dan diminta diam dan tidak berontak ketika dilucuti celananya. Saat itulah, pelaku melakukan perbuatan cabul,” ujar Kapolres melalui Kasatreskrim AKP Andhika Fitransyah SIK, kemarin (10/9). Setelah mengalami kekerasan seksual akibat perbuatan cabul yang dideritanya, korban yang masih bersekolah di taman kanak-kanak ini kemudian sering merasa kesakitan pada bagian belakang pantatnya. Kemudian orang tuanya menanyakan penyebabnya. Awalnya korban tidak mau memberitahukanya karena takut, namun setelah dibujuk akhirnya korban mau bercerita. Pelaku saat itu juga langsung dilaporkan kepada polisi. Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan petugas unit PPA Satreskrim Polres Majalengka, dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Diancam pidana maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” tuturnya. Sementara itu, Akhyar mengaku jika dirinya nekat melakukan perbuatan itu karena pernah punya riwayat disodomi oleh kakak kelasnya saat dia masih SD di kampung halamannya. Sehingga dari kejadian tersebut, diduga korban mengalami kelainan orientasi seksual. “Saya waktu SD pernah digituin sama kakak kelas waktu di pesantren. Kejadian itu masih teringat terus sampai sekarang. Kalau kemarin baru sekali (melakukan sodomi). Itupun tidak sengaja karena awalnya saya udah biasa main dan bercanda sama anak-anak,” ujar Akhyar. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait