Dua Rancangan Peraturan Daerah yakni Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Raperda tentang Ketertiban Umum diparipurnakan. Paripurna yang dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Kabupaten Cirebon itu sempat berjalan panas menyusul saat pembacaan draf persetujuan pada pasal 16 dan 17, raperda tentang Ketertiban Umum yang mengatur Ketertiban Peredaran Minuman Beralkohol ada beberapa kata yang dihilangkan. erry erlangga/mohammad sulaeman/cirebon.
Banjir Interupsi Pengesahan Raperda Tibum
Jumat 11-09-2015,20:34 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :