Ribuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Indramayu dihapus sebagai calon pemilih pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu. Penghapusan data TKI dianggap Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Indramayu sebagai bentuk pelanggaran konstitusi. abdul jaelani/indramayu.
Penghapusan Hak Pilih TKI Dianggap Melanggar Konstitusi
Jumat 11-09-2015,21:23 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :