Oknum PJR Simpan 11 Paket SS

Jumat 27-01-2012,01:16 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Disimpan di Saku Depan Seragam Dinas   CIREBON - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Cirebon menangkap seorang oknum polisi yang terbukti sebagai pengguna sabu-sabu. Oknum polisi tersebut berpangkat Aiptu, berinisial SD (44), anggota unit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat warga Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon. Polisi juga menangkap rekan tersangka yang merupakan istri seorang kontraktor di Cirebon berinisial EV (40), warga Jalan Kasepuhan, Kota Cirebon bertindak selaku bandar narkoba. Keterangan yang berhasil dihimpun Radar menyebutkan, tersangka SD memang sudah lama menjadi target operasi Mabes Polri, bahkan oknum polisi tersebut diduga mengedarkan barang haram tersebut. Tersangka ditangkap petugas gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat di rumahnya, Senin (23/1) pukul 19.00. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik kecil berisi 5 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam kulkas. Belum sampai di situ, di kamar tidur tersangka pun polisi kembali menemukan barang bukti berupa 1 plastik kecil berisi 6 paket sabu-sabu yang disimpan di saku (kantong) depan seragam dinas polisi jenis PDU 4. Beserta barang buktinya, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Cirebon guna penyelidikan lebih lanjut. Rupanya tersangka SD tidak ingin dirinya dipenjara seorang diri. Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari EV seorang bandar di Kota Cirebon. Berdasar keterangan tersangka itulah, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka EV di Jl Kasepuhan, Kota Cirebon. Tersangka EV selanjutnya dibawa ke Mapolres Cirebon. “Saya beli sabu-sabu itu hanya untuk dikonsumsi sendiri. Barangnya saya beli dari EV seharga Rp600 ribu per paket,” ujar tersangka SD saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Cirebon, kemarin (26/1). Sedangkan tersangka EV mengaku dirinya mendapat barang itu dari seorang bandar besar berinisial YO di Sukabumi. “Saya menjual sabu-sabu belum lama yakni sejak akhir bulan Desember 2011. Barangnya saya beli dari YO di Sukabumi. Saya kenal dengan YO di Cirebon oleh teman saya,” katanya. Kapolres Cirebon AKBP Hero Henrianto Bachtiar SIK MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Hartono, KBO Sat Serse Narkoba Iptu Jarir dan Kasubag Humas Polres Cirebon AKP Sufandi kepada Radar mengatakan, pihaknya tidak pandang bulu terhadap para pelaku narkoba. “Karena tersangka SA merupakan anggota Polda Jawa Barat, maka semua berkas pemeriksaan dan tersangkanya dilimpahkan ke Propam Polda Jawa Barat. Sesuai perintah Kapolda Jawa Barat dan Kapolres, bahwa anggota Polri yang melakukan pelanggaran Narkotika, Psikotropika, maupun perjudian harus ditindak tegas,” ungkap Kapolres. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait