Selama dua bulan hingga akhir Oktober nanti seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon wajib mendaftarkan dirinya melalui program PUPNS atau Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil. Jika hal itu tidak dilakukan maka PNS yang bersangkutan terancam dicoret dan dianggap sebagai Pegawai Negeri Sipil illegal. erry erlangga/cirebon
PNS Wajib Daftar Ulang PUPNS
Senin 14-09-2015,19:22 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :