Gelapkan 17 Motor, Residivis Diciduk

Rabu 16-09-2015,14:15 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

 Modusnya Pinjam Pakai, Ternyata Jual ke Pengepul CIREBON- Pria berinisial MN (27) kembali berurusan dengan polisi. Warga Desa Wanakaya, Kecamatan Gunung Jati ini diciduk atas tuduhan penipuan dan penggelapan belasan sepeda motor. Kemarin, pria bertato yang merupakan residivis kasus penipuan tersebut terlihat banyak diam ketika ditemui di ruang Unit Reskrim Polsek Gunung Jati. Dia lebih banyak mengaku lupa siapa saja korbannya. Dia hanya mengaku sasaran kejahatannya adalah orang-orang yang sudah dikenal. Modusnya, mengajak bisnis, mengajak jalan, mengajak keluar rumah dan lainnya. Yang penting korban biswa membawa sepeda motor. Setelah itu, dia menguasai motor itu, lalu menjualnya. Para korban sendiri dari mulai keluarga, tetangga, dan kenalan. Bahkan pada 2010 konon ia membawa kabur motor milik pegawai Lapas. “Saya pura-pura pinjam, nanti setelah itu saya bawa kabur dan saya jual ke pengepul,” ujarnya kepada Radar. Dia juga mengaku sepeda motor yang ia bawa kabur biasanya dijual dengan harga termurah Rp750 ribu dan termahal sampai dengan Rp1 juta. Pengepulnya, masih kata pelaku, merupakan rekannya sendiri yang ia kenal saat berada di dalam penjara pada saat terjerat kasus pertama. “Saya jual asal laku. Karena tidak kerja, ya mau bagaimana lagi. Sebagian uangnya untuk modal kabur ke Karawang,” akunya. Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP H Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kapolsek Gunung Jati AKP R Nana Ruhyana SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Suprapto SH mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan. Pihaknya pun kini tengah mencari barang bukti sepeda motor yang dijual pelaku, baik itu ke bandarnya ataupun ke penadah. “Kita lagi kembangkan kasusnya, barang buktinya juga lagi dicari, termasuk penadahnya,” tuturnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait