CIREBON – GBHN dalam fungsinya sebagai visi misi bangsa Indonesia berguna untuk menentukan arah pembangunan nasional. Jadi, semua pembangunan Indonesia terarah dan terancang jelas di dalam GBHN. Perjalanan pembangunan oleh presiden pun tidak akan melenceng dari GBHN karena prosesnya akan dipertanggungjawabkan kepada MPR. Di dalam GBHN ini juga menunjukkan apa saja yang dibutuhkan oleh masyarakat secara umum karena pembuatannya dilakukan dengan meninjau kebutuhan dan masalah di masyarakat. Sehingga semua proses pembangunan itu sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. Hal tersebut diungkapkan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Ir E Herman Khaeron MSi saat memberikan materi pada Seminar Nasional bertema Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), di Aston Hotel, Kabupaten Cirebon, Sabtu (19/9). “GBHN adalah bentuk catatan rencana pembangunan negara Indonesia. Dan merupakan keinginan bersama rakyat Indonesia secara menyeluruh yang dibuat oleh MPR sebagai miniatur rakyat di pemerintahan. Jadi, semua yang tertulis dalam GBHN adalah rencana haluan pembangunan negara yang dibuat oleh MPR, dan dilaksanakan oleh Presiden,” ungkapnya. Sementara, Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH menuturkan, Ideal tidaknya Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) bergantung pada muatan isi GBHN yang dibuat oleh para wakil rakyat selaku pengemban amanat konstitusi di MPR, DPR, dan DPD. “Keberadaan GBHN sangat penting karena Negara ini memerlukan visi Negara bukan visi pribadi atau visi kelompok,” tuturnya. Sedangkan Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Letkol Inf Aliyatin Mahmudi SIP mengatakan, konsepsi sistem perencanaan pembangunan sebagai pedoman dalam mengawal pembangunan nasional di masa depan. “GBHN merupakan pernyataan keinginan rakyat yang menjadi acuan utama atas segala kiprah penyelenggara Negara dalam mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara, yang secara eksplisit tersurat dalam pembukaan UUD 45,” katanya. Adapun Anton Sukartono Suratto, lebih menyoroti terhadap sistem ketatanegeraan sebelum dan sesudah amandemen UUD 45, dimana sebelum di amandemen fungsi MPR yakni merupakan lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan UUD dan GBHN serta memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden. Kegiatan yang digelar oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI tersebut dihadiri sebagai pembicara yakni Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Ir E Herman Khaeron MSi, Anggota Fraksi Partai Demokrat MPR RI Anton Sukartono Surotto, Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Guntur Sasono, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Letkol Inf Aliyatin Mahmudi SIP, serta mantan anggota panitia Ad Hoc GBHN periode 1999/2004 Mayjen (Purn) Yahya Sacawiria Sip MM. Selain pembicara, hadir pula sejumlah anggota DPRD dan kader Partai Demokrat se-Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan), para aktifis pergerakan, serta elemen masyarakat lainnya. (rdh)
Pentingnya GBHN dalam Pembangunan Nasional
Minggu 20-09-2015,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :