Usul Buwas Bikin Pulau Penjara bagi Mafia Narkoba JAKARTA- Usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso (Buwas) agar membangun pulau penjara untuk merehabilitasi pengguna narkotika mulai dijajaki. Buwas memastikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM menggodok saran tersebut. Bahkan, survei pun akan mulai dilakukan di sejumlah pulau yang dirasa tepat. Mantan Kabareskrim itu menuturkan, usulan tersebut telah disampaikan pada Kemenkum dan HAM. Ternyata, kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu menerimanya dengan cukup baik. “Bahkan, sejumlah langkah telah dilakukan untuk mematangkan rencana itu,” ujarnya. Salah satunya, dengan mensurvei sejumlah pulau di sekitar Papua. Survei itu diperlukan untuk mengetahui pulau mana yang tepat untuk menjadi penjara sekaligus tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika. “Selain Papua, ada pulau di sejumlah wilayah, tapi belum diketahui tepatnya di mana,” terangnya. Dia menuturkan, semua itu nanti tergantung pada keputusan Kemenkum dan HAM. Yang paling utama, pulau penjara itu digunakan juga untuk merehabilitasi pengguna narkoba. “Rehabilitasi itu diperlukan untuk memenuhi hak mereka,” ujarnya ditemui di lapangan Bhayangkara kemarin. Dengan pulau penjara khusus narkoba, maka pengguna narkoba tidak lagi bisa bermain-main. Pasalnya, aksesnya jauh dan terbatas, sehingga upaya rehabilitasi bisa lebih efektif. “Harus jauh, biar tidak bisa diakses orang lain,” tuturnya. Usulan membuat pulau penjara khusus pengguna narkoba itu merupakan bagian dari keinginan Buwas untuk merevisi undang-undang narkotika. Terutama, terkait poin rehabilitasi pada para pengguna. ”Kalau pengguna itu tetap memerlukan rehabilitasi, maka mengapa tidak rehabilitasi sekaligus hukuman fisik,” terangnya. Sementara terkait revisi UU narkotika tersebut, BNN dipastikan sedang menyusun dan menelaah UU tersebut. Hal tersebut dibutuhkan mengetahui mana poin yang efektif dan tidak efektif dalam UU tersebut. “Kalau tidak efektif, tentu perlu untuk penyempurnaan,” jelas Buwas lagi. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan DPR terkait rencana revisi UU Narkotika tersebut. Harapannya, DPR menyetujui perbaikan UU tersebut. “Kalau soal target, kapan selesai tidak ada. Yang penting cepat,” ungkap Buwas. Sebelumnya, bahkan Buwas berencana untuk menghapuskan rehabilitasi bagi pengguna. Namun, setelah menjadi kepala BNN, rencana itu disempurnakan dengan merevisi UU narkotika. Rehabilitasi tetap dilakukan, tapi dengan membedakan antara pengguna baru, lama dan pengedar. (idr)
Mulai Survei Pulau di Wilayah Papua
Jumat 25-09-2015,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :