Polisi Ungkap Arena Judi Ketangkasan

Jumat 25-09-2015,18:41 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Meresahkan Warga karena Sering Dimainkan Anak-anak INDRAMAYU- Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Indramayu menggerebek arena judi mesin ketangkasan di Desa Sindangkerta Kecamatan Lohbener, Desa Gadingan dan Desa Mekargading Kecamatan Sliyeg. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Niko N Adi Putra dan Kasubag Humas AKP Ramauli Tampubolon menjelaskan, penggrebekan dilakukan jajarannya menyusul kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka cipta kondisi. “Berdasarkan laporan dari warga, ada beberapa lokasi digunakan tempat untuk bermain judi dengan memakai sarana mesin ketangkasan menggunakan uang logam (koin). Mendapat informasi itu, petugas langsung mendatangi sejumlah lokasi yang dimaksud dan ternyata laporan itu benar,” beber kapolres, kepada Radar, Kamis (24/9). Dari hasil penggerebekam, disita barang bukti sebanyak 18 mesin judi ketangkasan jenis bar-bar atau bisa disebut jackpot dan lima pemilik mesin itu juga diamankan. Selanjutnya pemilik mesin serta belasan mesin judi bar-bar ini langsung dibawa ke mapolres guna menjalani pemeriksaan. Dikatakan kapolres, judi jackpot ini memang cukup meresahkan warga setempat. Pasalnya selain dilakukan oleh orang dewasa, mesin ini kerap dimainkan anak-anak. Tak heran begitu mendapatkan informasi, petugas tak membuang-buang waktu dan langsung bergerak. Namun, di lokasi yang disebutkan awalnya polisi tidak mendapati barang bukti. Petugas kemudian bergerak ke rumah Sla (34) warga Desa Sindangkerta, Kecamatan Lohbener. Di rumah Sla, polisi mendapati mesin ketangkasan. Petugas kemudian bergerak ke tempat lain dan mengamankan pemilik mesin ketangkasan yakni, Tris (19), Sla (30), Kas (42) dan Kas (25). Dari tangan mereka, disita 18 mesin judi bar-bar, uang tunai sebanyak Rp518.000 berupa pecahan koin Rp500, uang tunai Rp1.756.000 terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp5 ribu dan Rp2 ribu serta dua buah handphone. \"Omzet mereka perhari bervariasi. Ada yang Rp100 ribu ada pula yang Rp150 ribu,\" tandasnya. Akibat perbuatannya, mereka terancam Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait