Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon menerapkan kebijakan tegas bagi pengembang atau developer perumahan. Kebijakan itu berupa kewajiban setiap pengembang perumahan menyediakan lahan seluas dua persen dari total lahan yang dimiliki untuk dijadikan tempat pemakaman umum atau TPU. erry erlangga/cirebon
Developer Perumahan Wajib Sediakan Lahan Untuk TPU
Selasa 29-09-2015,19:53 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :