Dewan Pertanyakan Hasil Penjualan Tanah Milik PD Pembangunan CIREBON - Pelepasan aset milik Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon harus diperdakan. Meski sama-sama milik pemerintah daerah, status kepemilikan tetap wajib diperjelas. Kabid Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon Sigit Raharjo membeberkan, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 153 tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, tetap dipisahkan. Ada yang dikelola oleh PD, ada juga yang dikelola oleh pemerintah. Artinya, status kepemilikan harus jelas. “Memang ada beberapa tanah PD yang digunakan SKPD. Sebab, dikhawatirkan ada dobel pencatatan data. Contohnya, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD). Kantor DPPKAD yang di Pengampon itu berdiri di atas tanah PD. Tapi, di sini tercatat hanya sebatas hak pakai pemda,” ujar Sigit kepada Radar, Kamis (1/10). Agar tidak terjadi dobel data, solusinya adalah PD Pembangunan harus rela melepas aset yang ada di SKPD. Alasannya, aset yang digunakan SKPD sebagai penyelenggara pemerintah dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Tidak ada ruginya, ketika masih dalam satu penguasa (walikota, red),” terangnya. Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya S Fil I mengatakan, banyaknya aset milik PD yang digunakan SKPD, maka walikota harus ikut serta menyelesaikan persoalan ini. Jika memang aset- aset PD Pembangunan tersebut harus dilepaskan agar masuk ke dalam aset pemkot, maka harus jelas proses dan inventarisasinya. “Artinya, masalah ini jangan dibiarkan berlarut-larut dan dapat menimbulkan konflik antara PD Pembangunan dengan SKPD yang menggunakan aset milik PD Pembangunan. Saya kira ini harus segera diselesaikan secara internal, karena mereka sama-sama akan bertanggung jawab pada walikota akhirnya,” kata politisi PDI Perjuangan itu. Mengenai penyertaan modal Rp10 miliar, pihaknya serta merta menyetujui hal tersebut. Tapi, dilihat dulu bisnis dan planning-nya seperti apa. Nanti, permasalahan ini akan dibahas oleh pansus. Artinya, output dari penyertaan modal itu pun harus jelas. Terkait soal biaya sewa bagi SKPD yang menggunakan aset PD Pembangunan, Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH tak menyetujuinya. Sebab belum ada aturan yang mendasari hal itu. \"Menarik sewa aset pemda yang dikenakan SKPD itu gak benar, kecuali jika itu di pihakketigakan,\" tandas Agung. PD Pembangunan seharusnya menertibkan dulu sertifikasi aset tanah yang saat ini masih atas nama para pejabat terdahulu. Agung mempertanyakan kinerja PD Pembangunan yang hingga saat ini masih belum bisa membuat terobosan dalam menginventarisasi aset. \"Saya tidak pernah tahu berapa total aset pemerintah yang dikelola PD Pembangunan yang berada di Kota dan Kabupaten Cirebon. Seharusnya ini bisa diinventarisasi lalu dijadikan database, baru bisa diinvestasikan untuk lahan budidaya ikan atau perkebunan,\" jelasnya. Sebab selama ini, kata Agung, PD Pembangunan masih belum memiliki bisnis plan yang jelas. Namun, kata Agung, apabila memang PD Pembangunan membutuhkan tambahan modal untuk menginvetarisasi dan membuat sertifikasi aset tersebut, seharusnya bisa segera diajukan kepada Walikota dan DPRD Kota Cirebon. \"Kerja PD Pembangunan jangan hanya kerja rutinitas kantor. Selama ini tidak ada terobosan yang dilakukan PD Pembangunan dalam menertibkan aset, kalau memang butuh modal untuk itu silakan ajukan,\" jelasnya. Hanya saja, ia memberikan catatan, PD Pembangunan harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan. Termasuk dirinya mempertanyakan hasil penjualan tanah yang dilakukan PD Pembangunan. \"Dana itu dipergunakan untuk apa dan masuk ke mana saja,\" sindirnya. (sam/jml)
Lepas Aset dengan Perda
Jumat 02-10-2015,16:32 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :