292 Pegawai Berharap Cemas

Senin 05-10-2015,14:24 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Saat Pusat Jadi Penentu Pengangkatan CPNS Honorer K2 Nasib tenaga honorer kategori 2 (K2), memang masih belum ditentukan. Alasan pengangkatan honorer selama ini lebih karena unsur kebutuhan pegawai di masing-masing lembaga berpelat merah. Padahal sudah jelas pengangkatan honorer ini tidak ada dasar hukum dan aturannya. Di lain sisi, pemerintah juga belum sanggup memberlakukan moratorium perekrutan CPNS selama bertahun-tahun. Sebanyak 292 honorer K2, sedang berharap-harap cemas.   KINI, angin segar bisa saja berhembus untuk para tenaga honorer kategori dua. Salah satunya karena ada rencana pemerintah memberikan payung hukum untuk pengangkatan honorer K2. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BK-Diklat) Kota Cirebon, Anwar Sanusi SPd MPd mengatakan, pemerintah daerah sebenarnya berharap agar honorer K2 ini bisa segera diangkat menjadi PNS. \"Pertama yang perlu dijelaskan di sini, kebijakan pengangkatan PNS itu kan ada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah kita selalu mendorong, karena bagaimanapun pengabdiannya memang sudah luar biasa, tapi memang nasibnya belum berubah,\" ungkap Anwar kepada Radar, Minggu (4/10). Adanya wacana dari pemerintah pusat untuk membuat payung hukum honorer, disambut baik oleh pemerintah daerah. Selama ini, pihaknya mengaku sudah mengusulkan agar honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS. Namun hal itu kembali kepada kebijakan pemerintah pusat. \"Kita masih menunggu aturan baru termasuk juklak dan juknisnya seperti apa,\" ujarnya. Sebab selama ini, pengangkatan Honorer K2 menjadi PNS memang menurut aturan harus melalui proses seleksi terlebih dahulu. Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Dra Hj Yoyoh Rokayah MSi menjelaskan, total ada sebanyak 292 honorer K2 di Kota Cirebon. Mereka tersebar di kantor kelurahan, SKPD dan sekolah. Jumlah honorer K2 ini, sebenarnya sudah berkurang dibandingkan tahun lalu yang mencapai 411. Hal itu setelah honorer K2 mengikuti proses seleksi CPNS dan dinyatakan lolos sekitar 100 lebih. Sehingga saat ini, ada tersisa yang tidak lulus sebanyak 292. \"Kalau untuk tenaga medis ada 12 orang yang honorer, dan semuanya lolos seleksi. Jadi di Kota Cirebon sudah tidak ada lagi honorer tenaga medis,\" jelasnya. Secara aturan Aparatur Sipil Negara (ASB), proses seleksi CPNS wajib diikuti. Sangat tidak mungkin honorer K2 diangkat menjadi PNS kalau tidak mengikuti seleksi. \"UU ASN itu ya harus mengikuti seleksi. Hanya memang mungkin ada pengecualian karena kebijakan pemerintah, itu yang belum kita tahu dan kita masih menunggu kebijakan itu seperti apa?\" katanya. Secara tegas, dalam aturan seharusnya sudah tidak boleh ada lagi pengangkatan honorer. Namun, ada instansi yang sudah terlanjur memaksakan diri mengangkat honorer karena kebutuhan. Sehingga akhirnya itu biaya gaji honorer dibebankan ke pemerintah juga. \"Sebenarnya tidak boleh ada lagi pengangakatan, tapi memang terpaksa karena di lain sisi kita juga sudah krisis pegawai,\" jelasnya. Menurutnya, untuk pengangkatan CPNS harus melalaui tahapan-tahapan. Mulai dari perencanaan, pembukaan lowongan, pelamaran, seleksi melalui CAT, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, kemudian turun SK PNS baru kemudian pengangkatan. Di lain sisi, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Drs C Edi Supriyadi MMPd mengatakan, pengangkatan honorer untuk tenaga pendidik, diserahkan ke masing-masing sekolah. Dinas Pendidikan, kata dia, tidak mengetahui dan mengawasi adanya pengangkatan honorer tersebut. Namun, dia mengatakan saat ini memang belum ada aturan mengenai pengangkatan guru honorer. \"Kita tidak punya data soal jumlah guru honorer, karena itu kebijakannya ada di masing-masing sekolah sesuai dengan kebutuhan,\" jelas Edi. Adapun jumlah honorer di madrasah pun juga masih bernasib sama. Saat ini ada sekitar 180 guru berstatus honorer, baik yang berada di Madrasah Negeri atau Swasta. Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Islam Kantor Kemenag Kota Cirebon, Drs H Khaeron MSi mengatakan, untuk guru honorer yang berada di madrasah swasta upahnya diberikan dari pihak yayasan. Namun juga pemerintah memberikan uang santunan dan sertifikasi kepada para guru honorer dengan besaran variatif. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait