Para Petani akan Dapat Klaim Sebesar Rp6 Juta untuk Setiap Hektare Padi yang Gagal Panen JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 6 kebijakan baru di paket kebijakan ekonomi jilid III. Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Dumoly F Pardede mengungkapkan bahwa dari 6 kebijakan tersebut, salah satu stimulus yang diberikan OJK bagi perekonomian nasional yakni adanya skema asuransi pertanian. “Langkah ini adalah sesuatu yang sangat fundamental soal perekonomian masyarakat bawah. Selain itu, yang perlu didorong adalah agar ada koneksi yang baik antara perusahaan sektor jasa keuangan dengan para petani,” ujarnya di Jakarta, Kamis (8/10). Dumoly mengungkapkan bahwa hal itu pihaknya telah berkordinasi dengan Kemanterian Pertanian, Kementerian BUMN dan Perusahaan Asuransi BUMN (Konsorsium) untuk merancang skema asuransi pertanian. Adapun skema yang diterapkan adalah Asuransi Usaha Tani Padi yang 20 persen preminya dibayar petani dan 80 persennya merupakan subsidi dari pemerintah. ”Dengan asuransi ini, petani akan mendapat menfaat yakni terlindungi secara finansial akibat kegagalan panen. Sebab, pertanian rawan terhadap dampak negatif perubahan iklim yang menyebabkan gagal panen dalam pertanian,” katanya. Manfaat lainnya, kata dia, yakni menjadikan pertain bankable terhadap kredit pertanian, menstabilkan pendapatan petani, dan diharapkan dapat meningkatan produksi pertanian nasional. Dia merinci, berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, skala nasional jumlah lahan pertanian yang terkena dampak banjir, kekeringan, dan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) secara rata-rata mencapai lebih dari 1,05 juta hektare per tahun dari luas area panen tahunan sekitar lebih dari 12,8 juta hektare. “Dengan kata lain, sekitar 7,69 persennya berisiko gagal panen. Dengan adanya asuransi pertanian ini akan memastikan risiko gagal panen yang dialami petani agar diambil oleh perusahaan asuransi,” tuturnya. Dumoly menjelaskan, petani akan mendapat klaim sebesar Rp6 juta untuk setiap hektar lahan padi yang gagal panen. Adapun skema dalam asuransi pertanian diantaranya yakni pertain hanya perlu perlu membayar Rp30.000 (20 persen) untuk premi sebesar Rp180.000/hektare lahan sawah. Sebab, sisa premi Rp150.000 (80 persen) disubsidi pemerintah. Lalu, Kelompok tani (Poktan) dalam hal ini sebagai tertanggung dapat langsung melapor ke Dinas Pertanian bahwa ada lahan yang gagal panen. Dinas Pertanian kemudian akan melakukan proses verifikasi. ”Saat telah selesai proses verifikasi, OJK juga akan menetapkan batas maksimal pencairan klaim dari penjamin. Batas waktu maksimal pencairan klaim tidak boleh lewat dari waktu seminggu,” tambahnya. Adapun pemerintah telah menunjuk PT Jasindo (Persero) sebagai penjamin tunggal di asuransi pertanian tersebut. Dia menjelaskan bahwa jangka waktu asuransi pertanian yakni dalam 1 musim tanam (4 bulan) dimulai sejak tanam hingga panen. Adapun dalam tahap awal, pemerintah telah mengalokasikan dana premi sebesar Rp150 miliar yang bisa mengcover kurang lebih 1 juta lahan pertanian di tahun 2015. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan I OJK Mulya E. Siregar menambahkan bahwa dengan terproteksinya petani, diharapkan perbankan juga semakin percaya diri untuk menyalurkan pembiayaan kepada para petani. “Dengan terproteksinya para petani tersebut maka diharapkan akses pinjaman atau kredit kepada para petani tersebut menjadi terbuka,” tambahnya. Mulya merinci bahwa hingga kini dari total portofolio penyaluran kredit perbankan, kurang dari 6 persen saja yang disalurkan kepada kredit sektor pertanian. “Dengan adanya asuransi pertanian ini, ada sekitar Rp6 triliun potensi penambahan kredit dari perbankan ke sektor pertanian,” tuturnya. Selain skema asuransi, pemerintah juga punya program lain untuk petani yang mengalami gagal panen. Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan untuk meringankan beban petani yang gagal panen pada musim tanam tahun ini, pemerintah siap memberikan bantuan benih padi dan pupuk gratis. \'\'Programnya sudah jalan, ini bagian dari antisipasi kemarau panjang saat ini,\'\' ujarnya. Amran menyebut, sebenarnya Indonesia merupakan wilayah endemik kekeringan. Karena itu, setiap tahun hampir selalu ada sekitar 200 ribu hektare sawah yang mengalami kekeringan dan terancam gagal panen. Namun, tahun ini jumlah itu bisa ditekan melalui program bantuan pompa air dan perbaikan jaringan irigasi. \'”Jadi, tahun ini yang kekeringan tinggal 100 ribu hektare,” katanya. Menurut Amran, seiring suksesnya penanaman padi jenis IPB 3S yang bisa menaikkan produktifitas dai 10 ton gabah per hektare menjadi 13,4 ton per hektare saat diujicoba di Karawang, Jawa Barat, maka pemerintah berniat memperluas penanamannya. Termasuk membagikan benih varietas unggul hasil dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu kepada para petani yang mengalami gagal panen. Sementara untuk pupuk, lanjut Amran, pemerintah akan membagikan pupuk mikrobia BeKa dan Pomi yang juga sudah sukses menaikkan produktifitas padi dari 7 ton gabah menjadi 10 ton gabah per hektare, saat diujicoba di Sukoharjo, Jawa Tengah. \'”Jadi, benih dan pupuk yang kita berikan sama-sama berkualitas, agar hasilnya maksimal,” jelasnya. Menurut Amran, pihaknya sudah mendapatkan data wilayah mana saja yang para petaninya mengalami gagal panen akibat kekeringan, melalui dinas pertanian yang berkoordinasi dengan kelompok-kelompok tani di berbagai daerah. Selain bantuan bibit dan pupuk, kata Amran, pemerintah juga berharap agar peningkatan produktifitas juga berasal dari perbaikan mekanisme penanaman padi. Karena itu, selain mengandalkan tenaga penyuluh pertanian yang sudah ada saat ini, Kementerian Pertanian saat ini juga sudah menggandeng 8.700 mahasiswa jurusan Pertanian dari IPB dan beberapa universitas lain untuk mendampingi para petani. “Sekarang adik-adik mahasiswa ini sudah terjun ke daerah,\'\' ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Benny Pasaribu mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi ada langkah untuk menjamin kesejahteraan petani. Selama ini, masyarakat petani memang terancam dengan risiko rugi besar jika terjadi gagal panen. Hal tersebutlah yang membuat kebanyakan petani tak bisa mengentaskan keluarga dari kemiskinan. (dee/owi/bil)
Gagal Panen Bisa Diklaim
Jumat 09-10-2015,15:31 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :