1.070 Situs Judi Online Diblokir Atas Laporan Polres Cirebon Kota, Sisanya Menunggu Proses
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menunjukkan barang bukti salah satu kasus judi online yang berhasil diungkap Satreskm Polres Cirebon Kota.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Satgas Pemberantasan Judi Online Satreskrim Polres Cirebon Kota telah melakukan upaya pemblokiran situs judi secara masif.
Hingga Oktober 2024, Polres Cirebon Kota telah mengajukan pemblokiran sebanyak 3.243 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.070 situs judi online berhasil diblokir. Sisanya masih menunggu proses dari Komdigi.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan mengungkapkan, bahwa upaya pemblokiran ini merupakan langkah preventif.
BACA JUGA:SONTOLOYO! Pegawai Bank di Cirebon Gelapkan Uang Nasabah untuk Judi Online
BACA JUGA:Selebgram Asal Pabedilan Cirebon Ditangkap Gara-gara Promosi Judi Online, Segini Tarifnya
“Yang diambil pemerintah untuk memutus akses masyarakat terhadap konten perjudian. Kami terus berkoordinasi dengan Komdigi RI untuk mempercepat pemblokiran situs-situs ilegal ini,” ungkap AKP Anggi Eko Prasetyo usai menggelar konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (13/11/2024).
AKP Anggi menjelaskan, dengan tindakan tegas ini Polres Cirebon Kota berharap dapat mengurangi dampak negatif dari perjudian online yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
"Kami dari Polres Cirebon Kota tetap berkomitmen dalam pemberantasan judia online yang tengah menjadi perhatian serius pemerintah, terutama oleh Presiden Prabowo Subianto," jelasnya.
Hari ini, Polres Cirebon Kota juga menumumkan penangkapan dua tersangka terkait dengan kasus judi online.
BACA JUGA:2 Bocah Asal Jatiwangi Majalengka Dirantai Ayah Sendiri, Alasannya Bikin Geleng Kepala
BACA JUGA:Komeng Tampil Serius saat di Kuningan, Datang ke Kaki Gunung Ciremai untuk Serap Aspirasi
Tersangka pertama adalah seorang selebgram asal Pabedilan, Kabupaten Cirebon berinisial ANS.
Wanita berusia 25 tahun itu diamankan setelah nekat melakukan promosi situs judi online alias judol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: