Dewan Pendidikan Diberi Waktu Klarifikasi

Senin 12-10-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Lembaga Publik yang Tidak Transparan Bisa Kena Pidana KESAMBI - Laporan seng­keta informasi mengenai permasalahan seleksi anggota Dewan Pendidikan sudah diterima oleh Komisi Informasi Kota Cirebon. Ketua Komisi Informasi Daerah Kota Cirebon, Akbarudin Sucipto SSos mengakui laporan tertulis sudah diterima. Namun, mekanisme laporan tidak secara langsung dilakukan proses dalam persidangan. Menurut Akbar, mekanisme pelaporan itu harus menunggu waktu klarifikasi dari lembaga publik yang dimintai informasi. “Dalam pelaporan sengketa informasi ada mekanisme waktu yang harus ditempuh. Jadi, pelapor itu harus meminta klarifikasi waktunya 14 hari, kemudian juga ada masa keberatan dari pelapor atas informasi yang diperoleh itu waktunya 10 hari,” jelasnya kepada Radar, Minggu (11/10). Setelah itu ditempuh, namun belum ada titik temu, maka persoalan bisa berlanjut ke persidangan. Dalam persidangan itu, Komisi Informasi akan memfasilitasi untuk melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. “Yang jelas laporan itu sudah diterima, dan sekarang pelapor diberikan waktu untuk klarifikasi kepada lembaga publik yang dimintai informasi,” jelasnya. Akbar melihat, dalam kasus proses seleksi anggota Dewan Pendidikan memang sudah masuk dalam ranah sengketa informasi publik. Hal itu karena adanya unsur tidak transparan dalam memberikan informasi publik. “Kita sangat menyayangkan, karena Dewan Pendidikan ini juga merupakan lembaga publik,” ucapnya. Hal ini pun menjadi preseden buruk dalam keterbukaan informasi yang sudah dicanangkan pemerintah, melalui Undang-Undang sebagai payung hukumnya. Bahkan di Kota Cirebon sudah ada Perda mengenai Transparansi Keterbukaan Publik. “Komisi Informasi mengajak kepada lembaga publik agar bisa melakukan transparansi terkait informasi,” ujarnya. Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, ada pasal pidana. Apabila lembaga publik memang terbukti melanggar keterbukaan informasi, maka pidananya berupa kurungan satu tahun penjara dan denda Rp5 juta. Mantan Anggota Dewan Pendidikan Kota Cirebon, Yohannes Muryadi menjelaskan proses seleksi memang sepenuhnya menjadi hak prerogatif Walikota Cirebon. Dikatakannya, memang ada penjaringan nama-nama peserta pendaftar sebanyak 34 orang. Penjaringan itu awalnya dilakukan secara urut melalui rangking. Penilaian ini meliputi pengalaman kerja, pengalaman oraganisasi dan lainnya. “Kami saat itu sudah paparkan hasil perangkingan kepada walikota, sekda dan asda. Tapi kemudian tidak dipakai, jadi sangat wajar kalau ada yang protes,” kata Yohannes. Menurut dia, pemilihan anggota Dewan Pendidikan dari 34 orang menjadi 22 hingga menjadi 11 orang. Itu merupakan hak prerogatif dari walikota. “Memang ada yang disayangkan, karena hasil pengumumannya itu yang 11 orang tidak sesuai dengan urutan rangking yang dipaparkan oleh panitia seleksi,” katanya. Sebelumnya, empat orang peserta calon anggota Dewan Pendidikan Kota Cirebon mengadukan terkait proses seleksi yang tidak transparan. Karena calon peserta tidak pernah mengikuti tes maupun interview. Anehnya lagi, tiba-tiba saja sudah muncul hasil seleksi. Namun tanpa memberikan pengumuman siapa saja yang lolos seleksi. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait