Tukar Guling Aset Desa Dipersoalkan

Jumat 16-10-2015,18:13 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

SUMBERJAYA - Puluhan masyarakat Desa Paningkiran Kecamatan Sumberjaya mendatangi kantor kepala desa, guna mempertanyakan tugar guling aset desa yang sekarang dijadikan pabrik tekstil Kamis (15/10). Pabrik yang berbatasan dengan tanah desa Panjalin Kidul tersebut berada di jalur Cirebon-Bandung tepatnya di belakang eks kantor KUD. Musyawarah tersebut awalnya membahas sejumlah pengangkatan perangkat desa dimana ada dua pamong yang merangkap jabatan, namun mengerucut sampai aset desa tersebut. Salah seorang perwakilan masyarakat, Wawan meminta Pemdes Paningkiran memberikan jawaban tentang dugaan aset desa yang digelapkan berdasarkan data administrasi dua warga yang diduga fiktif atau tidak memiliki tanah didalam luasan tanah tersebut. Salah seorang warga lainnya, Wahyudin menegaskan kalau tanah tersebut sudah jelas ada perubahan yang tadinya bengkok sekarang sudah menjadi pabrik. Ada 37 hamparan tanah cacahan. Diantaranya urutan dan luasan mencapai 1.980 meter persegi. Ada dua nama fiktif terkait kepemilikannya. Dirinya mempertanyakan kenapa aset desa urutan nomor 9 ada luasan 2.157 meter persegi, BPD lama menyepakati tentang tukar guling tanah tersebut. Pihaknya mencermati luasan tanah tersebut prosesnya telah ditukar guling dan diganti dengan tanah yang ada di Desa Teja. “Ada dua nama fiktif yaitu BA dan SA. Kenapa ujug-ujug punya tanah disitu sejak kapan. Prosesnya juga kan harus jelas. Masa dari 37 hamparan malah berubah menjadi 43 hamparan,” kata mantan Kepala Desa Paningkiran ini. Hal yang sama diungkapkan ketua BPD Apiadi, yang meminta pemdes menjelaskan kepada masyarakat terutama menghadirkan yang bersangkutan khususnya perangkat desa sebelumnya tentang aset desa yang dijual. Menyikapi hal tersebut, kepala desa Suharto SPd menyatakan pengangkatan perangkat desa sudah diatur dalam regulasi. “Masyarakat diharapkan maklum apabila dalam pengangkatan kurang setuju, karena sebelumnya ada dua pamong mengundurkan diri. Kami sudah sesuai dengan mekanisme berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015,” jelasnya. Terkait aset desa, pihaknya tidak mengetahui jelas mengingat baru dilantik 8 Juli 2015 atau kurang lebih dua bulan lalu. Suharto menyatakan mempunyai tujuan ingin membangun Paningkiran dan mengamankan aset desa. Dia hanya bertanggung jawab sejak dilantik sampai akhir jabatan mendatang. Terkait persoalan aset desa, yang bertanggung jawab adalah pemerintahan desa yang lama. “Selama ini kami berupaya membenahi perangkat desa. Untuk pengukuran tanah desa itu tidak sembarang. Kami menunggu kapan atau mungkin nanti ada tindak lanjut. Karena kami tidak diam dan berusaha menyelesaikan polemik persoalan aset tersebut,” tandasnya. Hal senada diungkapkan sekdes Aris, bahwa PLPBK itu mendesak bahwa harus ada pengurus dan segera dibentuk. Terkait masyarakat yang mempertanyakan posisinya yang rangkap jabatan, dijelaskan bahwa itu bukan keinginannya. Namun hal itu dilakuka terkait anggaran yang akan turun dari program PNPM. “Saya kira tidak masalah karena PNPM itu kan lembaga di luar tatanan pemerintahan. Masyarakat jangan hanya melihat anggaran besar yang saat itu direalisasi Rp1,5 miliar saja, melainkan realisasi dari program itu. Dari program PLPBK itu besaran anggaran yakni Rp850 juta dan sisanya akan dicairkan dari pemda, namun KSM harus terbentuk terlebih dahulu,” imbuhnya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait