Pemkot Kebut Selesaikan Raperda Retribusi

Selasa 07-02-2012,02:27 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Kemendagri Nilai Ilegal Pungutan Tak Berpayung Hukum KEJAKSAN – Pemkot Cirebon tak ingin berlama-lama membiarkan pungutan retribusinya membawa implikasi hukum. Sekda, Drs H Hasanudin Manap MM mengaku draf raperda retribusi kini sudah selesai dikaji dan dievaluasi. “Secepatnya akan kita serahkan. Kan kalau mau menyerahkan itu harus ada jadwalnya. Saat ini sudah dievaluasi dan dikaji,” katanya, Senin (6/2). Saat ditanya mengenai pungutan retribusi yang masih dilakukan hingga saat ini, Hasan menegaskan itu bukan suatu masalah. Karena, sebagian sudah memiliki payung hukum. “Nggak apa-apa, nggak ada masalah. Kan sebagian sudah ada payung hukumnya,” tukasnya dihubungi melalui sambungan telepon. Lalu bagaimana dengan retribusi yang belum memiliki payung hukum? Hasan enggan menjawab pertanyaan itu. Ia hanya mengatakan, saat itu pihaknya fokus terhadap retribusi yang memiliki payung hukum terlebih dahulu. “Kita fokus dulu ke yang ada payung hukumnya,” tegasnya. Sementara, praktisi hukum Agus Prayoga mengatakan, memungut retribusi merupakan kewajiban negara. Yang jadi permasalahan saat ini, kata dia, bukanlah masalah diizinkan atau tidak memungut, tapi cara pemungutannya benar atau tidak. “Jangan sampai ada kesempatan dalam kesempitan. Kenapa ada keterlambatan dalam  mengatur hal ini? Padahal ini adalah sesuatu yang sangat penting,” ujarnya saat ditemui di CBC, Senin (6/2). Dia mengatakan, dengan polemik yang terjadi saat ini, menunjukkan pemerintah kota dan DPRD tidak sinergi. Itu tidak akan terjadi bila semuanya cepat tanggap menyikapi suatu masalah. “Di sini menunjukan bahwa tidak ada sinergitas di kedua belah pihak. Seharusnya, pihak terkait proaktif agar tidak terjadi seperti ini,” lanjutnya. Agus berharap, pemerintah bisa segera menyelesaikan masalah ini. Karena dengan kevakuman hukum yang berkelanjutan bisa membuat warga curiga dan membuka celah terjadinya penyelewengan. “Pemungutan bisa saja jadi tumpang tindih dan celah penyelewengan semakin terbuka. Karena bisa membuat masyarakat dan pihak yang ingin memungut juga ragu,” tukasnya mengakhiri perbincangan. Sumber internal koran ini di Kementerian Dalam Negeri RI menegaskan, intinya jika daerah tidak memiliki perda retribusi per tanggal 31 Desember 2011, maka daerah itu (kota Cirebon) tidak memiliki landasan hukum menarik retribusi. “Yang memiliki perda retribusi saja harus direvisi. Apalagi yang tidak memiliki perda itu. Berdasarkan pasal 156 UU itu (UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah), disebut segala sesuatu tentang retribusi ditetapkan dengan perda. Jadi, apabila sampai sekarang pemkot masih memungut retribusi. Maka patut dipertanyakan keabsahannya,” ungkapnya seraya menyebutkan mendagri dan kahumas kemendagri tengah kunjungan kerja ke Nangro Aceh Darussalam. (kmg/ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait