Status Penyuluh Tenaga Harian Lepas Misterius

Rabu 21-10-2015,15:20 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KUNINGAN - Administrasi kepegawaian pemerintah kacau balau. Meski berseragam Aparat Sipil Negara (ASN), nasib penyuluh pertanian berstatus Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) Pusat pada Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Peternakan dan Kehutanan (BP3K) Kuningan, rupanya misterius. Tidak jelasnya status tersebut menjadi kekecewaan bersama seluruh penyuluh THL TBPP Pusat di Kabupaten Kuningan. Selasa (20/10), mereka pun berkumpul memadati Hutan Kota Bungkirit Cigugur, membahas ketidakjelasan nasib mereka. “Penyuluh THL Pusat di Kuningan mencapai 132 orang. Di Jawa Barat ada 7.100 orang. Adapun se-Indonesia mencapai 21.000 orang. Semua nasibnya sama. Tidak jelas,” tegas Ketua Forum Komunikasi Penyuluh THL TBPP Kuningan, Ariyas Suryana SP kepada Radar. Pihaknya diangkat dan digaji oleh pusat hanya 10 bulan dengan besaran per bulan mulai Rp1,2 juta hingga Rp2 juta sesuai tingkat pendidikan. Sedangkan dua bulan sisa dibiayai oleh APBD Kuningan Rp750 ribu per bulan. Ada tiga angkatan penyuluh THL TBPP Pusat. Awal diangkat tahun 2007, 2008, terakhir tahun 2009. Setelahnya tidak ada lagi rekrutmen. Berarti masa bhaktinya sebagai pahlawan pangan sudah mencapai 6 tahun hingga 9 tahun. Hanya saja, statusnya misterius. “Di Undang-undang SP3K Nomor 16 tahun 2006, penyuluh pertanian digolongkan menjadi tiga. Yaitu penyuluh PNS, penyuluh swasta dan penyuluh swadaya. Tidak ada penyuluh THL TBPP. Lalu status kami ini apa?” tanya Ariyas didampingi ratusan penyuluh THL TBPP lainnya. Maka dari itu, dia menilai, pemerintah tidak adil. Apalagi jika dikaitkan dengan kesejahteraan. Setiap mengadukan hal tersebut, baik ke pusat maupun pemerintah daerah, pihaknya selalu diping-pong. “Kata daerah, kami ini kewenangan pusat. Kata pusat, kamu kerja di daerah jadi harusnya ke daerah,” keluhnya. Ketidakjelasan status, serta sulitnya mengadukan nasib membuat mereka seperti pembantu. Jika memang pembantu, kata dia, seharusnya pihaknya hanya mendampingi, dan membantu apa yang bisa dibantu di lapangan. Tapi fakta di lapangan, pihaknya ujung tombak. Kualitas kerja penyuluh THL sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyuluh THL juga punya wilayah binaan. Bahkan 70 persen penyuluh di lapangan yang tersebar di 15 BP3K berstatus THL TBPP Pusat. Pihaknya juga menjadi pembimbing penyuluh swadaya, termasuk membimbing para Babinsa Kodim 0615 terkait program Pajale (padi, jagung, kedelai). “Semakin berat kerja kami, tapi status kepegawaian dan kesejahteraan kami tidak diperhatikan,” keluhnya lagi. (tat)

Tags :
Kategori :

Terkait