Oleh: Amirudin Mahmud* BEBERAPA waktu lalu, tepatnya 15 September 2015, di hadapan Komisi II DPR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memutuskan akan mengangkat seluruh honorer K2 sebanyak 439.965 orang. Setelah kami berhitung dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya, kami putuskan untuk mengangkat seluruh honorer K2, kata Yuddy pada rapat kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Yuddy bahkan menambah lebih dari jumlah honorer K2. Jika hanya tercatat 439.965, ia membulatkannya menjadi 440 ribu orang. Proses pengangkatan ini tidak dilakukan secara serentak melainkan bertahap. Pengangkatan dimulai pada tahun 2016 sampai 2019. Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian dan aspirasi (tuntutan) dari honorer. Rencananya mulai tahun depan, pemerintah akan mengangkat 100 ribu tenaga honorer menjadi CPNS. Begitu seterusnya sampai 2019. Janji manis pemerintah ini, membuat kekhawatiran berbagai pihak terkait proses pengangkatan. Rencana pemerintah tersebut dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Kekhawatiran terutama terkait dugaan munculnya tenaga honorer K2 siluman. Yakni mereka yang muncul seketika dalam database honorer. Mereka yang sebelumnya tidak pernah tercatat bekerja sebagai tenaga honorer, muncul secara tiba-tiba bak siluman. Adalah Luthfi A Mutti, anggota Komisi II DPR RI (bidang pemerintahan dalam negeri) mensinyalir adanya indikasi jumlah tenaga honorer bodong yang menyusup. Dalam hitungannya, politisi asal Partai Nasdem ini menyebutkan lebih dari 90 persen tenaga honorer K2 itu siluman. Luthfi meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjalankan pengangkatan dengan benar dan transparan. Jangan sampai bekerja di bawah tekanan politisi. Menurutnya, baik pemerintah maupun parlemen tentu ingin dicap positif oleh masyarakat. Namun caranya bukan dengan meloloskan tenaga honorer siluman menjadi CPNS. ( Radar Cirebon, Rabu 21 Oktober 2015) Kecurigaan dan kekhawatiran Lutfi A Mutti sangat beralasan. Pasalnya, berdasarkan pengalaman pengangkatan honorer sebelumnya, praktik curang seperti itu memang ada dan nyata. Misalnya, penelitian dan temuan ICW pada tahun 2013 yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. ICW telah menyerahkan 1.226 daftar pegawai honorer K2 siluman yang lolos dalam rekruitmen CPNS 2013 ke Bareskrim Polri. Daftar tersebut berasal dari enam wilayah kabupaten/kota di Indonesia. Enam wilayah itu adalah Tangerang, Blitar, Buton Utara, Toba Samosir, Tasikmalaya, dan Garut. (http://nasional.kompas.com/) Di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, sekitar 50 orang tenaga honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), terindikasi sebagai honorer K2 siluman. Mereka diketahui lulus tapi tidak benar mengabdi. Untuk itu, BKD telah mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar berkas kelulusan mereka tidak diproses atau digugurkan. (http://bisnis.liputan6.com/) Paling mutakhir, di Kudus, berdasarkan laporan Suara Merdeka edisi 16 Maret 2015, ada 32 honorer K2 yang dipermasalahkan setelah penerbitan SK CPNS. Pasalnya, mereka dianggap siluman, tak tercatat sebelumnya sebagai tenaga honorer. Kecurangan tersebut terjadi karena ada oknum pejabat yang menyelundupkan puluhan honorer K2 siluman. Karena itu, berbagai pihak menuntut dan meminta BKN Regional Yogyakarta mengambil langkah-langkah signifikan atas permasalahan yang diadukan. (http://berita.suaramerdeka.com) BAGAIMANA MENYIKAPINYA? Melihat kasus-kasus di atas, semua pihak sebaiknya membantu pemerintah dalam hal ini BKN untuk bersama-sama mengawasi proses pengangkatan honorer. Hal ini sebagai upaya mewuujudkan kejujuran di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut hal-hal yang bisa disikapi oleh kita semua, pertama, mengawal data honorer. Pengawalan data honorer dapat dilakukan oleh semua pihak terutama para honorer sendiri. Berdasarkan pengalaman saya, saat proses pengangkatan dari honorer ke CPNS, data honorer dapat diminta dari BKD setempat. Lebih efektif, yang melakukannya adalah organisasi yang menaungi para tenaga honorer. Saya masih ingat, koordinator kecamatan seringkali mengajak mengecek secara bersama-sama validitas database. Kesempatan itu dapat digunakan untuk memeriksa lebih jauh, bila ada tenaga honorer yang tak dikenal sebelumnya. Kedua, melaporkan setiap ada kejanggalan dengan menyertakan bukti yang nyata dan valid. Melaporkan memang membutuhkan keberanian. Apalagi oknum yang dihadapi adalah para pejabat daerah yang tentu memiliki kekuasaan. Sebenarnya melapor tidak hanya pada saat menemukan honorer siluman dalam data base, tapi saat ada pengangkatan honorer oleh pihak terkait yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat dilaporkan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS, Pasal 8 ditegaskan, sejak ditetapkanya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain dilingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Maka harusnya sejak, 11 Nopember 2005 (tanggal ditetapkan PP ini) tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Ketiga, penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan atau lainnya mustinya pro aktif, disamping menindaklanjuti setiap laporan juga ikut bersama-sama mengawasi database tenaga honorer K2 di daerahnya masing-masing. Pengawasan dari penegak hukun akan menghadirkan efek jerah bagi oknum yang akan melakukan pemalsuan data tersebut. Kemudian Lembaga Perlindungan Saksi (LPS) diminta menjamin keselamatan setiap pelapor kasus. Keempat, meminta database dipublikasikan kepada masyarakat. BKD harusnya dapat menyampaikan database secara terbuka ke publik baik secara manual atau online. Sehingga masyarakat dapat menilai langsung. Hal ini untuk menjaga tranparansi, keterbukaan selama proses pengankatan. Kecurigaan khalayak luas akan terbantahkan jika hal itu dilakukan. Dan penyelewengan pun dapat terminimalisasi. Walhasil, hal-hal di atas bisa dilakukan, jika kita memiliki tekad kuat dan kepedulian yang tinggt dalam memberantas setiap penyelewengan. Dan tekad serta kepedulian itu harus dibangun oleh semua pihak. Dan akhir kata, kehadiran honorer K2 siluman harus diwaspadai oleh kita semua. Awas ada honorer K2 siluman di sekitar anda! Wallahu Alam (*) *Penulis adalah Guru SDN Unggulan Srengseng I, tinggal di Indramayu
Awas! Ada Honorer K2 Siluman
Jumat 23-10-2015,16:46 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :