Cari Jalan Musyawarah, Parpol Pengusung Harus Ada yang Mengalah
KEJAKSAN - Meski Mahkamah Agung (MA) memenangkan Golkar versi Aburizal Bakrie dan PPP versi Djan Faridz (Suryadarma Ali), bukan berarti mengendorkan semangat pengurus PPP versi Romi di Kota Cirebon. Partai yang digawangi Kusnadi Nuried ini justru menegaskan, demi keberlangsungan pemerintahan dan terlaksananya program pembangunan, maka Kota Cirebon harus segera menggelar pemilihan wakil walikota.
“Silakan saja pemilihan waki walikota digelar, toh calonnya sudah ada, Pak Toto Sunanto dan Bu Eeng Charli. Panitia pemilihan di DPRD juga sudah ada. Tinggal menjadwal pelaksanaannya saja,” kata Ketua DPC PPP Kota Cirebon versi Romi, Kusnadi Nuried, Kamis (22/10).
Bagi Kusnadi Nuried, partai yang dipimpinnya tetap mendorong pemilihan wakil walikota. Tujuannya tidak lain untuk menjaga stabilitas politik di Kota Cirebon, sehingga walikota mampu menjalankan pemerintahan dengan baik, atas bantuan wakil walikota.
Mantan politisi PBB ini mengaku, sekarang sedang fokus melakukan konsolidasi dan tidak terpengaruh gonjang ganjing. Karena itu, dirinya meminta kader dan simpatisan PPP untuk tetap tenang dan kondusif menjaga Kota Cirebon.
Pada kesempatan itu, Kusnadi juga mengaku mendengar PPP Kota Cirebon versi Djan Faridz intensif membangun komunikasi dengan Nasdem. Bahkan dia mendapat penjelasan dari salah satu pengurus PPP versi Djan Faridz, bahwa pengurus PPP yang digawangi Agus Daryanto ini akan bertemu dengan salah satu perwakilan Nasdem menyangkut pemilihan wakil walikota.
“Tadi saya ditelepon dan diberitahu mereka (PPP Gus Dar) akan bertemu dengan perwakilan pengurus Nasdem,” ujarnya.
Berbeda dengan PPP, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Cirebon Imam Yahya SFil.I mengatakan, pemilihan wakil walikota sepertinya sulit terwujud. Apalagi, dualisme kepengurusan partai pengusung Golkar dan PPP telah berakhir. “Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Djan Faridz sebagai ketua umum DPP PPP dan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum Partai Golkar sebagai kepengurusan yang sah, berdampak pada proses pemilihan wawali,” ujar Imam kepada Radar, Kamis (22/10).
Dia mengatakan, sebetulnya dari dulu proses pemilihan wawali sudah dapat dilakukan. Hanya saja, tiga partai pengusung belum juga menemui titik temu. Selain itu, ketiga partai pengusung Golkar, PPP dan Partai Demokrat masing-masing mengusulkan calon wawali. Padahal, kata Imam, berdasarkan UU nomor 8 tahun 2015 pasal 119 pada ayat 2 menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan pengusung mengusulkan dua nama calon kepada DPRD melalui walikota, yang dituangkan dalam keputusan bersama gabungan partai politik pengusung dengan dilampiri dokumen persyaratan.
Kemudian pada ayat 3 juga jelas dicantumkan keputusan partai politik pengusung atau berita acara kesepakatan bersama gabungan partai politik pengusung, ditandatangani ketua dan sekretaris partai politik pengusung atau gabungan partai politik. “Artinya, di dalam aturan perundang-undangan sudah jelas disebutkan, dua orang calon wakil walikota yang diusulkan dari partai pengusung. Tapi, pada kenyataannya tiga partai pengusung justru mengusulkan masing-masing nama calon wawali,” terangnya.
Menurutnya, persoalan ini juga dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat di antara tiga partai pengusung. Sayangnya, cara tersebut mungkin belum dilakukan. Kalau saja salah satu partai pengusung ada yang mengalah, pasti proses pemilihan wawali sudah selesai dan tidak diributkan seperti ini. (abd/sam)