Disetujui, APBD-P Kabupaten Cirebon

Sabtu 24-10-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Setujuuu! Teriak puluhan anggota DPRD Kabupaten Cirebon saat ketua dewan H Mustofa SH meminta persetujuan kepada peserta rapat paripurna persetujuan perubahan APBD Kabupaten Cirebon tahun 2015, kemarin. Permintaan persetujuan itu dilakukan setelah sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD Aan Setiawan membacakan hasil pembahasan perubahan APBD. Disetujuinya hasil pembahasan ini menandakan perubahan APBD Kabupaten Cirebon tahun 2015 yang dibahas Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini sudah disepakati. Ksepakatan ini diaplikasikan dengan penandatanganan nota persetujuan antara Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon yang terdiri dari H Mustofa SH selaku ketua, Hj Yuningsih MM, Drs H Subhan dan Sunandar Priyowudarmo SE selaku wakil ketua. “Setelah disetujui, draf ini akan dibawa ke provinsi untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. Kemudian, setelah dievaluasi baru bisa ditetapkan,” ujar Mustofa usai memimpin rapat. Kendati demikian, tahapan evaluasi bukan menjadi halangan bagi kuasa pengguna anggaran untuk memaksimalkan penyerapan anggaran tahun 2015. Sebab, tahapan lelang dan lain sebagainya sudah bisa dilakukan, tinggal kontrak kerja bisa dikeluarkan setelah adanya penetapan. “Sesuai dengan jadwal, kami komitmen. Makanya, jangan ada alasan lagi bagi eksekutif untuk berkilah dengan tingkat penyerapan anggaran yang masih sangat rendah, meski sudah memasuki triwulan ke-III,” tegasnya. Dalam draf hasil pembahasan rapat anggaran yang disampaikan oleh Aan Setiawan SSi, total perubahan APBD tahun 2015 pada saat hantaran sebesar Rp2,7 triliun lebih, setelah pembahasan mengalami perubahan menjadi Rp3,1 triliun lebih atau meningkat sebesar Rp363 milyar lebih. Sementara Bupati Cirebon Drs Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengatakan, anggaran perubahan yang besar ini bukanlah anggaran murni daerah. Mayoritas masih didominasi dari DAK dan DAU yang baru dimasukkan ke dalam KUA/PPAS karena masuk ke kas dearahnya telah. “Sebetulnya, pelaksanaan sudah bisa dilaksanakan sebelum ini, namun aturan kan mengatakan harus melalui APBD Perubahan,” katanya. Dalam kesempatan ini, bupati mengucapkan terima kasih kepada DPRD kabupaten Cirebon yang telah mempercepat pembahasan beserta TAPD. Menurutnya, pemkab hanya tinggal menunggu evaluasi gubernur. “Mudah-mudahan, waktu 14 hari evaluasi gubernur bisa selesai. Sehingga, anggaran bisa langsung digunakan,” ucapnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait