Pemkab “Lelang” Posisi Sekda

Sabtu 24-10-2015,22:26 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Seleksi Terbuka Diumumkan di Website BKD MAJALENGKA – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) yang kini diduduki Drs H Ade Rahmat Ali MSi bakal lowong. Pasalnya, beberapa waktu mendatang bakal dipastikan kursi tersebut akan ditempati pejabat lain. Hal itu seiring dengan dilakukannya open bidding (seleksi terbuka) jabatan sekda oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka. Sepekan belakangan ini, lingkungan Pemkab Majalengka diramaikan dengan isu dilengserkannya Ade dari jabatan Sekda. Bupati Majalengka telah mengeluarkan kebijakan lelang jabatan untuk posisi sekda yang baru akan pensiun tahun 2018 mendatang. Lelang jabatan sekda tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan dengan kop Bupati Majalengka Nomor 800/1502/BKD, tentang pengumuman seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah Kabupaten Majalengka, tertanggal 15 Oktober 2015. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, bupati atau walikota se-Jawa Barat, serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Majalengka. Belum diketahui pasti alas an penggeseran jabatan sekda tersebut. Kepala BKD Kabupaten Majalengka Drs H Ahmad Sodikin MM, belum memberikan klarifikasi atas open bidding tersebut. Begitupula dengan Ade Rachmat Ali yang juga belum bisa memberikan tanggapan. Namun, Kepala Bidang Kepangkatan dan Penempatan Pegawai Roni Setiawan SIP membenarkan pergeseran jabatan sekda melalui seleksi terbuka tersebut, dan sudah dipublikasikan melalui website resmi BKD sejak sepekan yang lalu. Mengenai alasannya, Roni mengatakan jika jika seleksi terbuka ini sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan pemerintah. “Betul, memang sudah diumumkan di website BKD. Itu seleksi terbuka yang didasarkan pada UU ASN serta Peraturan Menpan-RB,” ujar Roni saat dihubungi via ponselnya, kemarin (23/10). Karena mekanismenya seleksi terbuka, maka siapapun bisa mengikuti lelang jabatan ini termasuk sekda “incumbent” Ade Rachmat Ali, dengan mendaftarkan kembali pada proses mekanisme seleksi terbuka. Menurut informasi yang beredar, jabatan sekda digeser karena sejak lama terjadi hubungan yang kurang harmonis. Bahkan sejak awal tahun 2014 lalu bupati pun telah menyiapkan calon penggantinya. Namun, posisi Ade terselamatkan oleh UU ASN yang mengatur jika jabatan eselon II pensiunnya di usia 60 tahun, sehingga saat ini sebetulnya jabatan Ade sebagai sekda merupakan hadiah dan berkah dari turunnya UU ASN ini dan usia pensiunnya diperkirakan jatuh pada awal tahun 2018 mendatang. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait