Rio Capella Persoalkan Pimpinan Sementara KPK

Selasa 27-10-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Kini Cari Celah Lewat Praperadilan JAKARTA- Rio Patrice Capella tengah mencari cara agar lolos dari jeratan pidana. Dia kini menyiapkan praperadilan terkait penetapan dan penahanannya sebagai tersangka penerima suap. Dalam materi gugatannya, Rio mempermasalahkan keberadaan pimpinan sementara KPK. Rio melalui pengacaranya, Maqdir Ismail mengatakan penetapan dan penahanan kliennya tidak sah. Sebab proses itu dilakukan oleh pimpinan KPK yang tidak disetujui DPR. “Pimpinan sementara itu kan diangkat Presiden melalui Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) padahal berdasarkan pasal 33 UU KPK, pimpinan KPK diangkat berdasarkan persetujuan DPR,’’ ujarnya. Hanya berdasarkan hal itulah, Maqdir melihat pengangkatan pimpinan KPK tidak sah. Padahal pengangkatan pimpinan sementara KPK bukan kali ini saja. Saat itu Presiden mengangkat, Tumpak Hatorangan, Waluyo dan Mas Ahmad Santosa sebagai pimpinan sementara menggantikan Antasari Azhar, Chandra Hamzah dan Bibit Samad yang tenah tersandung masalah. Ketika itu Tumpak Cs berada di kursi pimpinan, KPK juga tetap menjalankan tugas dan fungsi menindakan korupsi. Ketika pimpinan sementara dengan dua pimpinan lainnya juga tetap menetapkan tersangka sejumlah pelaku korupsi dan melakukan penahanan. Bahkan saat itu juga terjadi sejumlah operasi tangkap tangan. Meskipun yang dimasalahkan terasa janggal, namun Maq­dir tetap memasukan hal terse­but dalam materi guga­tan pra­peradilan. Sidang pra­pe­ra­dilan Rio Capella sendiri dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (30/10). Juru Bicara PN Jaksel Made Sutisna mengatakan gugatan praperadian Rio telah didaftarkan di PN Jaksel nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. “Ketua PN telah menetapkan hakim tunggal yang memimpin praperadilan, I Ketut Tirta,’’ ujarnya. Sementara itu KPK tak gentar dengan gugatan yang dilayangkan Rio. Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan praperadilan memang menjadi hak setiap tersangka. ‘’Soal perppu hal ini, yang pasti perppu pimpinan sementara KPK kan juga sudah disetujui DPR,’’ ujar Johan. Menurut dia, perppu pimpinan sementara KPK jilid II (Tumpak Cs) dulu bahkan belum sempat disetujui DPR. Meskipun merasa benar, namun KPK tetap perlu waspada menghadapi Maqdir. Sebab pengacara senior itu pernah menang menghadapi KPK dalam praperadilan. Tepatnya saat mendampingi gugatan Komjen Budi Gunawan yang pernah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tapi, Maqdir juga memiliki catatan kekalahan melawan KPK. Yakni saat mengawal praperadilan Tubagus Chaery Wardhana, adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Saat itu Maqdir mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan aset-aset Wawan, sapaan Tubagus. Pada bagian lain, KPK terus mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Gatot. Rencananya KPK akan mela­kukan gelar perkara terkait penyelidikan hak interpelasi dan pembahasan anggaran Pemprov Sumatera Utara di DPRD. Gubernur Sumut (non aktif) Gatot Pujo Nugroho diduga menggelontorkan dana untuk dua kegiatan tersebut. (gun)

Tags :
Kategori :

Terkait