Pemakai Ganja Divonis 6 Tahun

Senin 02-11-2015,01:21 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Terdakwa pengguna ganja asal Kelurahan Purwawinangun, Kabupaten Kuningan divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negri Kuningan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Terpidana yang sehari-hari berjualan ini ditangkap saat berada di kediaman tetangganya dengan membawa 4 paket sedang dan 3 linting ganja siap pakai. diding suryadi / kuningan

Tags :
Kategori :

Terkait