Aktivitas Produsen Minuman Langgar Aturan

Rabu 04-11-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON – Salah satu pro­dusen minuman kemasan yang berada di Desa Lurah Kecamatan Plumbon dianggap melanggar aturan. Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon pun meminta aktivitas produksi dihentikan. Dalam sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon beserta beberapa instansi ke lokasi, diketahui produksi minuman kemasan itu membuat warga sekitar kekurangan air. Produsen air minum tersebut juga telah menyalahi rekomendasi BLHD. “Di dokumen yang kita miliki, seharusnya mereka bekerjasa dengan PDAM. Tapi ternyata mereka menggunakan air bawah tanah. Ini jelas menyalahi aturan,” ujar Kabid Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan BLHD Kabupaten Cirebon, Fitri Nurliasari, kemarin (3/11). Selain itu, produsen air minum ini, kata Fitri juga tidak memberikan laporan rutin pada BLHD. Seharusnya, sejak izin diterbitkan Juli 2014 silam, pengusaha air minum ini sudah mengirimkan laporan sebanyak dua kali. Selain itu, Fitri juga meminta produsen air minum untuk segera mengurus izin lingkungan. “Pengusaha harus segera mengurus izin, jika tidak, harus ditutup sementara sampai izinnya keluar,” jelasnya. Sementara, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Cirebon, pihaknya tidak akan terburu-buru melakukan penyegelan atau penutupan lokasi usaha. Satpol PP akan segera melakukan pemanggilan pada produsen air minum kemasan tersebut. “Akan secepatnya kita panggil, karena ternyata permasalahan ternyata cukup banyak dan merugikan masyarakat sekitar,” katanya. Sementara Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman mengatakan dari data yang ada, sudah cukup bagi Satpol PP untuk menghentikan sementara kegiatan produksi tersebut. “Mereka (pengusaha, red) sendiri mengakui kalau mengebor air dalam tanah dan bukan bekerja sama dengan PDAM. Dari alasan itu saja, menurut kami sudah bukan saatnya lagi Satpol PP tidak bertindak,” ungkapnya. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait