Gugat Panitia Pilkades ke PTUN KUNINGAN - Masih seputar Pilkades. Salah seorang bakal calon kepala desa (kades) Kertawinangun Kecamatan Cidahu, Heri Suheri, tidak kehabisan akal. Kendati panitia tingkat desa maupun tingkat kabupaten tidak mengakomodasi tuntutannya, dia berencana untuk menempuh cara lain. Kepada Radar, Heri mengatakan, rencana untuk menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) belum bisa dilakukan. Saat ini masih menggantung dengan memperhatikan berbagai pertimbangan. Namun tidak menutup kemungkinan, gugatan ke PTUN tersebut akan dilakukan pasca Pilkades. “Bukan menyerah, tapi ada berbagai pertimbangan. Saat ini kami gantung dulu. Nanti saja sesudah Pilkades. Sekarang ini masih riweuh (tidak karuan, red),” ungkapnya, kemarin (5/11). Saat ini, dirinya sedang melakukan cara lain. Heri bersama para pendukungnya mengaku hendak “bermain” di desa. Sebab dia juga memiliki massa pendukung dalam jumlah cukup banyak. “Sudah ada titik terang bahwa salah satu calon yang nanti mau ikut Pilkades itu terindikasi menjegal kita. Lihat saja nanti, kami akan tempuh dengan cara lain,” ucapnya dengan nada ancaman. Disinggung soal komunikasi yang dibangun panitia kabupaten kepada dirinya, Heri mengaku belum ada. Namun dengan sikap kedewasaannya dalam berpolitik, dia akan bersikap terbuka. “Kalau ada yang mau pendekatan, silakan-silakan saja. Tapi sejauh ini belum ada panitia dari kabupaten yang datang ke saya,” jawab Heri. Seperti yang diberitakan Radar sebelumnya, Heri merupakan bakal calon kades yang dicoret panitia. Kendati dirinya dilahirkan di desa tersebut dan secara administrasi meninggalkan desa pada usia 19 tahun, namun dia tidak dikategorikan sebagai putra desa. Sehingga harapannya untuk mencalonkan menjadi kandas. Atas pencoretannya itu, Heri melayangkan surat somasi yang ditujukan ke panitia tingkat desa. Surat itu pun ditembuskan kepada bupati, ketua DPRD dan instansi terkait. Dia sudah menunjuk kuasa hukum, Hamid SH MH dalam memperjuangkan hak berdemokrasinya. Sementara itu, Asda I pemerintahan, Drs H Maman Hermansyah MSi selaku wakil ketua penanggungjawab panitia tingkat kabupaten menegaskan, Heri sudah dinyatakan tidak lolos. Menurut dia, tahapan Pilkades harus berjalan terus hingga hari H pada 8 November nanti. “Yang jelas sodara Heri itu tidak lolos. Pertimbangannya banyak, harus ngobrol panjang. Sodara Heri ini tidak masuk (kategori, red) putra desa,” tandas Maman, 3 November lalu. Terkait surat rekomendasi berkop BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa), menurutnya, karena panitia tingkat desa mengajukan surat yang ditujukan ke BPMD. Oleh karena itu, BPMD mengeluarkan balasan atas dasar hasil kajian panitia tingkat kabupaten. “Itu kan suratnya ditujukan ke BPMD, lalu dibalas oleh BPMD atas dasar kajian panitia,” jelasnya. Maman mengakui, panitia tingkat desa mendapatkan somasi dari Heri lewat kuasa hukumnya, Hamid MH. Somasi tersebut, kata dia, langsung dirapatkan oleh panitia dalam upaya penyikapan. Dijelaskan, somasi merupakan peringatan kepada panitia desa sebelum akhirnya menempuh jalur PTUN. Tapi kemudian, panitia desa bersama panitia kabupaten membangun komunikasi. “Hasilnya seperti apa, kami tidak tahu. Itu tergantung dari kuasa hukum sodara Heri. Apakah akan berlanjut ke PTUN atau tidak. Mudah-mudahan sih tidak,” tukas Maman. (ded)
Heri Gunakan Cara Lain
Jumat 06-11-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :