Pemasangan Tenda PKL Masuk Tahap Verifikasi

Jumat 06-11-2015,15:21 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

CIREBON - Pemasangan tenda Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Kanoman sudah masuk tahap verifikasi. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM, Drs Agus Mulyadi MSi kepada Radar, Kamis (5/11). Dia mengatakan, verifikasi sendiri sudah dilakukan sejak hari Selasa (3/11) kemarin dan akan berakhir di tanggal 7 November mendatang. Adapun penilaian verifikasi itu menganai administarasi seperti surat keterangan usaha, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan denah lokasi. “Tenda yang akan diberikan pemerintah untuk PKL dengan ukuran 3x 2 meter itu adalah, mereka yang lolos verifikasi. Hari Selasa kemarin kita sudah verifikasi pengecekan di lapangan,” ujar Agus. Menurutnya, ukuran tenda tersebut diperuntukkan bagi dua pedagang. Kemudian, ketentuan perda yang mengatur PKL hanya boleh menggunakan bahu jalan maksimal dua meter. “Bagi mereka yang tidak lolos dari verifikasi atau tidak mendapat faslitasi dari pemerintah daerah, kami akan meminta bantuan kepada PD pasar,” katanya. Dia mengungkapkan, hasil dari pendataan PKL di Pasar Kanoman terdapat 332 pedagang yang masuk dan terdata resmi. Sementara data yang masuk sebanyak 248 PKL dengan Tanda Daftar Usaha (TDU). Sedangkan, jumlah tenda yang disediakan oleh pemerintah kota hanya 160 sampai 180 unit. “PKL yang disediakan tendanya oleh pemerintah kota akan ditempatkan di tiga koridor jalan utama di kawasan pasar Kanoman, yakni jalan Winanon, Lemahwungkuk, dan depan keraton,” ucapnya. Sementara Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya mengatakan, proses penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Cirebon sudah menentukan zonasi bagi para PKL untuk bisa berjualan sesuai dengan aturan perda. Pansus raperda penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Cirebon, kata Imam, saat ini menunggu tim asistensi dari Pemerintah Kota Cirebon untuk menunggu tanggapan penentuan zonasi sebagai tempat alternatif agar bisa berjualan tanpa memakan badan jalan KTL. “Raperda pembinaan dan pemberdayaan PKL ditunda lebih dulu, karena kami masih menunggu tim asistensi dari pemkot, jangan sampai setelah disahkan justeru akan memunculkan masalah baru. Para PKL mau berjualan di tempat mana, ini yang sedang dibahas bersama tim asistensi,” pungkasnya. (sam)  

Tags :
Kategori :

Terkait