Belum Siap Vonis, Harus Pelajari Perkara, Besok Bisa Lanjutkan Sidang BANDUNG- Putusan terhadap Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Algotas terpaksa ditunda, kemarin. Belum siapnya putusan disebabkan adanya penggantian hakim ketua. Hakim ketua Djoko Indarto sampai meminta maaf kepada terdakwa, kuasa hukum, juga pengunjung karena belum bisa membacakan vonis terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut. “Saya yang salah. Bukan anggota, bukan karena yang lain. Tapi murni kesalahan saya,” ucap Djoko disambut teriakan \'huu\' dari pengunjung yang rata-rata pendukung Gotas. Sejatinya, Gotas dan dua rekannya yakni Emon Purnomo, serta Subekti Sunoto mendengarkan putusan atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012. Namun, Djoko ingin mempelajari dulu fakta-fakta persidangan terdahulu sebelum memberikan vonis kepada ketiga terdakwa. Maka itu, persidangan ditunda hingga Kamis (12/11). Sebelumnya, Gotas dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp200 juta karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber menilai Gotas terbukti bersalah melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak hanya meminta hukuman primer, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp159 juta. Bila tidak dipenuhi, maka harus menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun penjara. Jika tuntutan JPU atas Gotas selama 9 tahun, untuk Emon dan Subekti masing-masing 7 tahun. Sabtu lalu (7/11), Radar Cirebon sempat mengunjungi Gotas dan dua rekannya di LP Sukamiskin, Bandung. Gotas mengaku pasrah menghadapi vonis majelis hakim. “Biar Allah SWT yang memutuskan. Saya hanya bisa berdoa dan berusaha,” ucapnya. Dia mengatakan Allah SWT adalah maha mengetahui apa yang menjadi hak dan yang batil. Allah juga yang menjadi pemilik keadilan tertinggi di antara para hakim. Sehingga dia menyerahkan sepenuhnya kepada ketetapan Tuhan. “Kebenaran akan datang seiring dengan kepasrahan manusia atas kehendak-Nya,” ucapnya. Gotas juga banyak bercerita tentang pengalamannya selama mendekam di LP Sukamiskin. Setiap hari, dia mengaku menghabiskan waktu untuk berdiskusi dengan sesama penghuni LP seperti mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Presiden PKS Lutfi Hasan Ishak hingga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Bahkan, dia tampak akrab dengan mantan Bupati Tegal Agus Riyanto. “Di sini kami saling mengisi dan belajar, tidak ada batasan,” ungkapnya sembari mengajak keliling LP yang dibangun pada 1817 oleh arsitek Belanda, Wolff Schoemaker. Gotas pun berpesan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar tetap bersatu membangun daerah. Kemudian, dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan doa masyarakat yang selama ini mampu menguatkan dirinya. Apalagi, setiap kali sidang, 2 sampai 3 bus masyarakat turut menyaksikan. “Bersatu membangun Cirebon dan terima kasih atas segala doanya,” ucapnya. Gotas merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012. Dia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 19 Januari 2015 bersama Emon Purnomo dan Subekti Sunoto. Emon dan Subekti ditahan lebih dulu oleh Kejagung pasca diperiksa 16 Februari 2015. Pada 3 Maret 2015, Kejagung menggeledah tiga rumah milik Gotas dan juga rumah lainnya milik Emon Purnomo dan Subekti Sunoto. Pada 4 Maret, rumah milik Gotas di Desa Cempaka dan perumahan Griya Caraka, Jl Hanjuan, Blok H 1 No 22, dan 23 RT 01 RW 07 Desa Kalikoa Kecamatan Kedawung akhirnya disita Kejagung. Pada 18 Mei 2015 Gotas yang juga mantan ketua DPRD Kabupaten Cirebon 2004-2013 ini ditahan. Satu bulan kemudian, mereka dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung. Terakhir, sembari menunggu putusan, akhirnya dia dipindahkan ke LP Sukamiskin Bandung. (vil/rie)
Hakim Minta Maaf ke Gotas
Rabu 11-11-2015,11:42 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :