Pemkab Sanksi 46 PNS

Jumat 13-11-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Empat Orang Mangkir Kerja Langsung Dipecat KUNINGAN - Januari hingga November 2015, Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda sudah menjatuhkan hukuman sanksi bagi 46 Pegawai Negeri Sipil (PNS) indisipliner. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuningan, Uca Somantri MSi melalui Kabid Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karir, Drs Ade Priatna membenarkan angka 46 PNS dihukum tersebut. “Mereka semua indisipliner, jadi kita hukum,” tegas Ade saat dihubungi Radar, Kamis (12/11). Tapi dari jumlah 46 PNS disanksi tersebut, 13 PNS indisipliner, di antaranya merupakan luncuran tahun 2014. Artinya, kasusnya terjadi ditahun 2014, tapi baru berhasil diproses tahun 2015. Terkait identitas, kasus maupun bentuk sanksinya, Ade enggan membeberkan detailnya. Dia hanya menyebut, kasus ke-46 PNS disanksi berkisar pada mangkir kerja, terlibat utang piutang, kawin siri, pidana, dan pelecehan seksual. “Tapi dominasi kasus adalah mangkir kerja,” sebut dia. Untuk kasus mangkir kerja, beber Ade, bahkan pihaknya sudah memberhentikan empat PNS. Salah satunya akibat gajinya minus karena terlibat utang piutang. Adalagi satu PNS berkasus mangkir kerja masih dalam proses. Tapi dia memastikan, satu PNS kasus mangkir kerja tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat. Sanksi pemecatan PNS mangkir kerja juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53. Di mana, jika PNS hingga maksimal 46 hari kerja tidak masuk kerja tanpa keterangan, atau mangkir kerja, maka bisa diberhentikan secara tidak hormat. “Itu pun tapi harus dilihat latarbelakang PNS tersebut mangkir kerja hingga 46 hari kerja. Kita akan lihat unsur penyebabnya. Tidak serta merta mangkir kerja 46 hari langsung diberhentikan,” katanya. Ade memastikan, kasus PNS indisipliner tahun 2015 akan terus bertambah, meskipun hingga November 2015 baru hanya 46 kasus divonis. Itu menunjukkan bahwa pemkab melalui bupati Kuningan tidak main-main dengan penegakkan sanksi hukuman bagi PNS indisipliner apapun itu kasusnya. Kasus indisipliner, kata Ade, jelas bisa menurunkan kewibawaan abdi negara, merugikan diri sendiri, pemerintah dan merugikan masyarakat. Menurut Ade, ada tiga kasus yang berpengaruh signifikan dalam menurunkan kewibawaan PNS secara langsung. Yaitu performance. Tidak sedikit PNS hanya mau menggunakan seragam PNS tanpa mau mengenakan atribut. Kasus kedua PNS terlibat utang piutang, dan terakhir kasus perceraian. “Harus kita akui, di tengah masyarakat, PNS itu teladan. Jadi kalau tiga kasus itu saja tercoreng di tengah masyarakat akan sangat berpengaruh signifikan terhadap menurunnya kewibawaan PNS,” tandasnya. (tat)

Tags :
Kategori :

Terkait