KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sumber langsung bereaksi setelah hakim membebaskan Gotas. Bisa jadi ada upaya hukum kasasi, tapi jaksa masih ingin mempelajari salinan putusan tersebut. “Sesuai dengan SOP yang ada di kami dan KUHAP, kami menyatakan anti kasasi. Tapi nanti kami pelajari dulu berkasnya. Karena sampai sekarang kami belum terima salinan putusannya secara penuh,” ujar Kajari Sumber, Dedie Triharyadi SH MH. Dedie mengaku menghargai keputusan majelis hakim. Namun ia mengaku heran karena dua terdakwa lainnya yaitu Emon Purnomo dan Subekti Sunoto dinyatakan bersalah. “Yang membuat kami gak habis pikir itu, (tuntutan) sudah dijuntokan dengan pasal 55 yang intinya dugaan korupsi dilakukan bersama-sama. Yang bersama-sama kan 3 orang itu. Ada Pak Tasiya, Emon dan Subekti. Tapi entahlah, nanti kita pelajari dulu putusan lengkapnya,” bebernya. Dedie mengaku sempat khawatir karena pembacaan putusan ditunda. “Sebenarnya dari kemarin waktu pembacaan putusan ditunda kami juga agak khawatir dan kekhawatiran kami terbukti hari ini. Tapi nggak apa-apalah. Karena bukan berarti putusan itu lalu kiamat. Nggak juga. Film saja ada berseri, putusan ini belum final,” jelasnya. Dedie menjelaskan, Gotas divonis bebas karena tidak terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentangTindak Pidana Korupsi. Gotas dianggap tidak terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga akhirnya dinyatakan bebas. Sementara dua terdakwa lainnya, Emon Purnomo dan Subekti Sunoto dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara selama empat tahun. “Yang dua itu terbuki melanggar dan semuanya dipidana penjara empat tahun,” ujarnya. Terkait adanya Kasasi yang akan diajukan kejaksaan, Gotas mengaku hal itu adalah hak kejaksaan. “Boleh-boleh saja, mau kasasi atau apa itu hak. Dan saya juga punya hak,” terangnya. Soal Emon Purnomo dan Subekti Sunoto yang dinyatakan bersalah, mantan ketua DPRD Kabupaten Cirebon ini mengaku akan melakukan upaya banding. “Ya akan ada upaya dan perjuangan untuk banding,” tegasnya. Senada, kuasa hukum Emon Purnomo dan Subekti Sunoto, Iyan Iskandar SH, juga akan melakukan upaya banding. “Jelas kami akan ada upaya banding. Karena kasus ini memang terkesan politis, bukan murni hukum,” singkatnya. (kmg/jun/via)
Jaksa Pelajari Putusan, Gotas Ingin Emon-Subekti Juga Bebas
Jumat 13-11-2015,13:26 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,02:03 WIB
Timnas Indonesia Naik Ranking FIFA, Siap Hadapi FIFA Series 2026 dengan Skuad Solid
Selasa 24-03-2026,15:45 WIB
Puncak Arus Balik 2026: Kuningan-Cirebon Macet, Waktu Tempuh 3 Jam
Selasa 24-03-2026,04:01 WIB
Hindari Macet Saat Arus Balik, Kemenhub Minta Pemudik Atur Jadwal Pulang
Selasa 24-03-2026,06:07 WIB
ASEAN Bersinar! Indonesia, Vietnam, dan Singapura Lolos ke Piala Asia 2027
Selasa 24-03-2026,05:02 WIB
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Mahmoud Abbas hingga Erdogan, Ini Pesan Pentingnya
Terkini
Selasa 24-03-2026,22:00 WIB
Janji Normalisasi Irigasi Tak Kunjung Terealisasi, Warga Cibogo Cirebon Geram
Selasa 24-03-2026,21:01 WIB
Bangga Masuk Skuad Garuda di FIFA Series 2026, Beckham Putra Siap Buktikan Kualitas
Selasa 24-03-2026,20:46 WIB
WFA 25-27 Maret 2026 Berlaku, Ini Ketentuan Lengkap untuk Karyawan Swasta
Selasa 24-03-2026,20:18 WIB
Arus Balik Tol Cipali Naik 88 Persen, Malam Ini 87 Ribu Kendaraan Mengarah ke Jakarta
Selasa 24-03-2026,20:01 WIB