UMK 2016 Kabupaten Cirebon Rp 1.592.220,-

Sabtu 14-11-2015,10:59 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten-Kota atau UMK akan terjadi di Kabupaten Cirebon. Dewan Pengupahan menyepakati UMK Kabupaten Cirebon tahun 2016 diusulkan naik sebesar 11,5% dibanding tahun lalu atau sebesar Rp.1.592.220,- erry erlangga / cirebon

Tags :
Kategori :

Terkait