Jajaran Polres Kuningan menangkap empat pengedar uang palsu di wilayah Kuningan. Penangkapan tersangka berawal saat salah satu tersangka melakukan transaksi uang palsu di Desa Citangtu, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp200 juta. diding suryadi / kuningan
Kategori :