JAKARTA- Kasus dugaan korupsi mobile crane PT Pelindo kian mendidih. Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) membantah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bila ada unsur pidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepuluh mobile crane PT Pelindo II senilai Rp45 miliar. Bahkan, orang yang disebut-sebut memiliki beking kuat itu yakin bila Direktur Teknik PT Pelindo berinisial FN yang telah menjadi tersangka tidak bersalah. Setelah diperiksa Bareskrim kemarin (18/11) RJ Lino menuturkan, kasus mobile crane ini sama sekali tidak ada unsur pidananya. Sebab, PT Pelindo II mengerjakan proyek tersebut sesuai prosedur yang benar. “Sehingga, saya yakin apa yang saya kerjakan itu benar dan profesional,” paparnya. Terkait mengapa sepuluh mobile crane tersebut didistribusikan ke pelabuhan-pelabuhan se-Indonesia, Lino menganggap bahwa PT Pelindo II sebagai perusahaan yang dinamis. Sehingga, harus mengukit bila ada perubahan-perubahan rencana. “Lihat dong Tanjung Priok sekarang kayak apa, jangan kira seperti saat Pak Rizal Ramli jadi menteri dulu. Tidak ada calo di Tanjung Priok seperti dulu lagi,” paparnya didamping kuasa hukumnya Frederich Yunadi. Karena tidak ada unsur pidana itu, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Direktur Teknik PT Pelindo II FN yang dijadikan tersangka itu sama sekali tidak bersalah. “Yang bilang bersalah itu siapa. Semua harus menghormati proses hukum,” paparnya. Lino mengasumsikan bahwa saat ini polisi sedang menindaklanjuti laporan dari sejumlah pihak. Polisi tentu harus melakukan kroscek terhadap laporan itu. “Karena itulah bila ternyata tidak ditemukan ada masalah, jangan dianggap salah dulu,” ujarnya. Tapi, terkait pemeriksaan Bareskrim, dia malah berubah sikap. Bila, saat digeledah kantornya beberapa waktu lalu, Lino protes dan menelepon berbagai pihak. Saat ini dia justru memberikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Bareskrim. “Pertanyaannya waktu pemeriksaan biasa saja, tapi mereka sangat professional kok. Saya mengapresiasi,” ujarnya. Ada kabar yang menyebut bahwa RJ Lino akan dijadikan tersangka oleh Bareskrim. Dikonfirmasi terkait itu, Lino menolak menjawab. Dia berjalan cepat keluar dari area Mabes Polri sembari mengangkat tangan tanda menolak. Setelah pemeriksaan itu, dia juga mengklarifikasi terkait pesan singkatnya pada Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki yang beredar. Dalam pesan singkat itu Lino mengeluhkan soal kinerja kepolisian. “Itu SMS yang dulu, jangan dibalik-balik ya,” paparnya. Sementara Kuasa Hukum RJ Lino Fredrich Yunadi menuturkan, ada 12 pertanyaan yang dilontarkan penyidik Bareskrim. Tapi, apa saja pertanyaan itu, Yunadi enggan untuk menjelaskan detil. “Pertanyaan seputar mobile cranelah,” paparnya. Yang utama, saat ini ada langkah lain yang ditempuh, yakni melaporkan 30 orang mantan pegawai PT Pelindo II. Mereka ini akan dilaporkan karena diduga melakukan pencemaran nama baik. “Segera dilaporkan ya,” ujar Yunadi. Bagian lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Irjen Agus Rianto menuturkan, pemeriksaan itu masih sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi. Tentu belum bisa disimpulkan seperti apa kasus tersebut. “Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan, tunggu saja,” ujarnya. (idr)
RJ Lino Bungkam Ditanya Status Tersangka
Kamis 19-11-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :