KESAMBI - Para buruh sudah bisa bernafas lega. Gubenur Jawa Barat H Ahmad Heryawan Lc sudah menandatangani Surat Keputusan tentang besaran upah UMK Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat.
Besaran UMK Kota dan Kabupaten se-Jabar tertuang dalam SK Gubernur Jabar No: 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tertanggal 21 November 2015. Di dalamnya tertuang besaran UMK untuk Kota Cirebon sebesar Rp,1,608.945. Sedangkan UMK tertinggi di Jawa Barat adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp3.330.505.
Kabid Hubinwasnaker Dinsosnakertrans, Maman Firmansyah kepada Radar di ruang kerjanya kemarin (23/11), mengakui bahwa SK Gubernur perihal besaran UMK Kota dan Kabupaten sudah ditandatangani Gubernur Jawa Barat. SK tersebut ditandatangani pada tanggal 20 November 2015, atau sehari lebih cepat dari schedule penandatanganan SK UMK se-Jabar yakni tanggal 21 November 2015. “Alhamdulillah SK sudah ditandatangani gubernur, dan hari ini (Senin, red) sudah masuk ke email kami (Dinsosnakertrans),” kata Maman.
Melihat dari SK Gubernur, rekomendasi UMK dari walikota Cirebon tidak ada perubahan, yakni sebesar Rp1,608.945. Hal yang sama juga berlaku untuk kota dan kabupaten di Jawa Barat. Gubernur cenderung penyetujui rekomendasi kota dan kabupaten mengenai besaran UMK. Penetapan UMK melalui SK Gubernur ini sebelumnya didahului penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar sebesar Rp1,3 Juta. Penetapan UMP Jabar dilakukan pada tanggal 1 November 2015. “Bedanya UMP dengan UMK, kalau UMP ini jadi acuan untuk menentukan UMK terkecil dan tidak boleh di bawah itu,” tandasnya.
Kadinsosnakertrans, Drs Ferdinan Wiyoto menjelaskan, setelah terbitnya SK Gubernur perihal besaran UMK, maka dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dengan mengundang kalangan pengusaha tentang besaran UMK Kota Cirebon. “Langkah selanjutnya akan kita sosialisasikan. Kami akan mengundang beberapa perusahaan dan menyiapkan copy-an SK gubernurnya. Kita akan mengundang 75 perusahaan. Rencananya kalau tidak akhir bulan ini atau awal bulan Desember,” pungkasnya. (abd)