Ternyata, Proyek Itu Dikerjakan CV Baginda

Jumat 27-11-2015,10:37 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Edi: Kalau Tiga Hari Tidak Lapor, Berarti Cuma Wacana KEJAKSAN- Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno SIP MSi, membeberkan bukti baru terkait pengerjaan proyek APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp1 miliar. Menurut dia, lima paket pekerjaan itu ternyata ujung-ujungnya dikerjakan CV Baginda. Bahkan, itu sudah tertuang dalam surat perintah kerja (SPK). Mendapat angin segar, Edi balik menantang kontraktor membeberkan semua bukti yang mereka punya. Dirinya juga tidak takut diproses di Badan Kehormatan (BK) DPRD. “Kalau tiga hari tidak bisa membuktikan, berarti cuma wacana saja,” tegas Edi, saat konferensi pers di ruang kerjanya, Kamis (26/11). Edi mengaku, sudah melaporkan masalah ini ke ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cirebon dan memediasi Nurhaedi dengan kontraktor lainnya yakni, Bram, atas sengketa lima paket proyek itu. Politisi yang kerap berposisi sebagai striker ketika bermain sepak bola ini mempertanyakan, siapa dibalik Nurhaedi yang meminta jatah proyek tersebut. “Permintaan ini kan datangnya tidak mungkin dengan tiba-tiba,” kata dia. Sebelum melakukan upaya perlawanan hukum atas pencemaran nama baik dan juga lembaga DPRD, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu. Selain itu, dirinya juga sedang mengumpulkan anggota dewan untuk meminta pendapat. “Kalau Nurhaedi ada itikad baik untuk meminta maaf, kami akan memaafkan secara kelembagaan,” katanya. Saat disinggung terkait tindakannya menghubungi Kepala Bidang Cipta Karya DPUPESDM, Edi Kuwatno, Edi membantahnya. Dia mengaku, tidak pernah berkomunikasi dengan pejabat DPUPESDM. “Apa yang dituduhkan Nurhaedi tidak benar,” kilahnya. Kalaupun memaksa memberikan bukti berupa rintisan usulan, Edi menyebut bahwa hal itu memojokan Nurhaedi sendiri. Ketika seperti itu, berarti Nurhaedi terjebak dalam persoalannya sendiri. “Kok kerjaan ada yang merintis sih gimana ? Maksudnya merintis gimana? Saya baru tau, ada orang kuat dibelakangnya Nurhaedi,” jelasnya. Sementara itu, Direktur CV Banginda Nurhaedi membenarkan, pada akhirnya lima paket proyek senilai Rp1 miliar itu dikerjakan sendiri. Tapi, prosesnya agak terlambat. Sebab, orang yang ditunjuk oknum dewan tersebut sempat menghalangi turunnya SPK dan mengklaim bahwa lima paket tersebut milik mereka. “Kami melakukan pendekatan dan akhirnya clear. Tapi, yang meng-clear-kan bukan Edi Suripno dan Edi Kuwatno. Melainkan upaya kita sendiri,” ucapnya. Meski demikian, kata Nurhaedi, pihaknya akan tetap melaporkan hal ini ke BK sebagai shock therapy sebagai bentuk pengalaman dan pembelajaran bagi semua pihak. “Artinya, masing-masing kita mempunyai tupoksi. Jalankan tupoksi secara benar dan konsisten,” imbuhnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait