Beber Bukti, Lapor BK dan Kepolisian

Selasa 01-12-2015,17:28 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Sofyan Tantang Lapor Balik, Edi Pikir-pikir CIREBON - Direktur CV Baginda Nurhaedi akhirnya secara resmi menyerahkan bukti dugaan perebutan proyek yang dilakukan Ketua DPRD Edi Suripno SIP MSi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, Senin (30/11). Tidak hanya itu, Nurhaedi juga melaporkan politisi PDIP itu, ke Polres Cirebon Kota. Beberapa berkas laporan tersebut berupa kronologis mulai pengusulan, 25 masyarakat yang melapor berikut identitas masing-masing, kemudian usulan bantuan APBD Provinsi Jabar 2015 yang ditujukan ke walikota tanggal 12 Mei 2015 yang ditembuskan kepada kepala Bappeda dan DPPKAD Kota Cirebon. Bukti lainnya adalah proposal kegiatan rehabilitasi, pemeliharaan jalan, jembatan dan saluran lingkungan permukiman tahun anggaran 2015. Berkas terakhir adalah, usulan bantuan APBD Perubahan Provinsi Jawa Barat tahun 2015 melalui walikota Cirebon yang ditujukan kepada gubernur Jawa Barat. “Kita sudah mengumpulkan semua buktinya, dan kini sudah diserahkan ke sekretariat DPRD. Setelah itu, masuk ke BK untuk diproses. Menurut ketua BK, prosedur yang harus ditempuh seperti itu berdasarkan tata tertib DPRD,” ujar Nurhaedi didampingi 25 rekanan lainnya kepada Radar, Senin (30/11). Dia mengaku, selain melaporkan ke BK, pihaknya juga melaporkan Edi ke Polres Cirebon Kota terkait dana APBD Perubahan 2015 senilai Rp24 miliar. Sementara untuk angka yang Rp1 miliar masih dalam kajian untuk dilaporkan ke pihak kepolisian. \"Kalau yang Rp1 miliar itu, masih kita kaji apakah akan dilaprokan ke kejati atau ke kepolisian,\" ucapnya. Ketua BK DPRD Kota Cirebon H Yuliarso BAE mengatakan, pengaduan diajukan ke Badan Kehormatan melalui sekretariat sesuai peraturan DPRD nomor 2 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Tertib. “Saya tidak mau lepas dari acuan ini. Jadi, laporan secara tertulis disampaikan ke sekretariat. Setelah itu, baru diproses BK,” ujar Yuliarso kepada Radar di ruang Griya Sawala. Saat disinggung mengenai tuduhan Ketua Fraksi PAN Dani Mardani SH MH dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Handarujati bahwa ketua BK juga terlibat bermain proyek saat menjabat ketua dewan, Yuliarso memilih untuk tidak berkomentar lebih banyak. “No comment untuk masalah itu. Tapi, apa yang disampaikan Pak Dani dan Pak Andru bahwa hal tersebut sah-sah saja. Sebab, itu merupakan azas praduga tak bersalah. Yang jelas, pada prinsipnya saya tidak mau menanggapi hal itu,” tuturnya. Politisi Partai Demokrat itu menyampaikan, laporan masyarakat luar akan tetap diproses sesuai prosedur yang ada di dalam tatib. “Di aturan sudah jelas, setiap pengadu harus dilengkapi bukti dan identitas pelapor,” ucapnya. Dia membantah ketika konsultasi masyarakat yang merasa dirugikan ke BK, sebagian dari aduan tersebut ada pancingan kepada pelapor, sehingga merambat ke anggota dewan lainnya. Pada dasarnya, hanya ingin mengetahui permasalahan apa sebenarnya. “Saya tidak memancing-mancing. Tapi, saya hanya menyampaikan secara lisan siapa yang mengadu dan siapa yang teradunya. Kalau mancing-mancing, dari dulu juga berita seperti itu sudah kenceng. Tapi, saya tidak pernah macem-macem,” paparnya. Sementara itu, salah satu rekan Nurhaedi Cs, Achmad Sofyan menantang Ketua DPRD Edi Suripno untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian kalau dianggap merugikan masyarakat dan telah melakukan pencemaran nama baik. “Kita tidak mungkin lari. Kalaupun kita dimasukkan ke penjara paling cuma sembilan bulan. Tapi, untuk gratifikasi yang nilainya Rp1 miliar dari 5 paket proyek, minimal dikurung empat tahun penjara. Artinya, kita siap terima tantangan ketua dewan,” tegasnya. Tak tanggung-tanggung, semua berkas untuk melaporkan ketua DPRD ke BK yang dianggap menyerobot proyek rekannya Nurhaedi sudah lengkap. “Sebetulnya, dari 35 anggota dewan itu kena semua masalah permainan proyek,” jelasnya. Dia berasumsi, hasil pileg tahun 2014 kasusnya akan sama dengan tahun 1999 yang jeblos masuk penjara karena telah melakukan gratifikasi. Bahkan, pihaknya mengaku siap akan menjadi saksi dalam kasus ini. “Kalau perlu saya yang akan melapor, jika Nurhaedi tidak berani,” tandasnya. Terpisah, Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno SIP MSi mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada laporan yang masuk ke BK mengenai masalah ini. Rencana ingin melaporkan balik pihak CV Baginda, masih dipikir-pikir dan dipelajari. “Namanya juga pasal karet. Tapi, kita tetap pelajari kasus ini,” katanya. Saat disinggung apakah ketua DPRD masih merasa dirugikan atas munculnya persoalan ini, politisi PDI Perjuangan itu mengiyakan. “Kita lihat perkembangan saja. Mudah-mudahan ini tidak terus menjadi polemik,” kata Edi dengan nada agak lesu. Dia juga membantah, jika rapat bamus yang menghadirkan seluruh anggota DPRD di ruang Griya Sawala, salah satunya membahas persoalan yang sedang ramai di media. “Kita tidak membahas itu, lamanya rapat itu karena terlalu banyak agenda. Rapat saja mulainya jam 10.00 pagi selesai jam 12 kurang,” kilahnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait