Laporan TKI Bermasalah Meningkat

Senin 07-12-2015,19:28 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Tahun 2015, Tercatat 3 TKI Meninggal MAJALENGKA – Posisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri baik pria maupun wanita rawan, karena proteksi hukum mereka di tanah rantau terbilang masih cukup lemah. Sepanjang tahun 2015, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mencatat sedikitnya 25 laporan kasus TKI bermasalah. Tidak menutup kemungkinan jumlah laporannya bertambah sampai akhir tahun 205 ini. Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kabupaten Majalengka, Drs Sangap Sianturi menyebutkan, jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2014. 25 laporan tersebut tercatat sampai September, sementara Oktober dan November tidak ada laporan. “Ini belum bisa dikategoriskan sebagai total laporan TKI bermasalah sepanjang tahun 2015, karena bulan Desember masih berjalan. Tapi mudah-mudahan tidak ada lagi TKI yang bermasalah di luar negeri,” ujar dia. Menurutnya, tahun 2014 lalu mencapai 18 laporan kasus TKI bermasalah. Tetapi jika dilihat dari laporan kasus TKI yang meninggal dunia, tahun ini justru jumlahnya menurun hanya ada tiga laporan TKI meninggal. Sedangkan tahun lalu empat laporan TKI meninggal dunia di negara perantauan. Dia menyebutkan, tiga laporan kasus TKI yang meninggal dunia diantaranya atas nama Riskawati warga Desa Margajaya Lemahsugih dilaporkan bulan April. Fatimah Warga Desa Teja Kecamatan Rajagaluh dilaporkan bulan Juli, dan Adi Kurdi warga Desa Surawangi Kecamatan Jatiwangi dilaporkan bulan Juni. Sedangkan sisanya laporan TKI bermasalah diantaranya untuk kasus-kasus administrasi, misalnya soal gaji yang belum dibayarkan, soal sulitnya mengurus kepulangan karena masa berlaku visa atau paspor maupun izin tinggalnya habis, atau soal keluarga yang cemas karena sudah lama tidak mendapat kabar dari TKI di luar negeri. Namun, untuk yang laporan terlibat kriminal atau terancam hukuman pidana, untuk tahun 2015 ini belum ada. Laporan TKI yang terancam hukuman pidana bahkan hukuman mati sebetulnya ada, tapi itu limpahan kasus dari tahun-tahun sebelumnya yang sampai sekarang masih dalam proses agar mendapat keringanan. Mengenai naiknya angka kasus ketenagakerjaan tersebut, Sangap mengaku jika kasus-kasus yang terjadi itu menimpa TKI yang keberangkatannya tahun-tahun lama. Artinya, dua tahun belakangan ini pihaknya telah mensosialisasikan pemberangkatan TKI yang aman dan tertib administrasi ke beberapa kecamatan yang menjadi kantong-kantong TKI. “Jadi, untuk TKI yang berangkat dua tahun belakangan ini atau setelah dilakukannya sosialisasi mekanisme pemberangkatan TKI yang aman dan tertib administrasi, masih minim masalah di perantauan,” terang Sangap. Menurutnya, saat ini tidak menutup kemungkinan di daerah tertentu ada warganya yang menjadi korban kasus TKI bermasalah, namun keluarganya tidak melapor ke dinas. Bahkan pihak desa asalnya pun tidak mendapat laporan, sehingga pihaknya kesulitan menelusuri dan mengadvokasi jika dibutuhkan. “Tapi mungkin itu di luar daerah-daerah yang telah kita lakukan pembinaan. Makanya, tahun depan pembinaan ini rencananya bakal terus kita lakukan, agar semua desa bisa meningkatkan kesadaran memproteksi warganya yang ingin jadi TKI, dengan lebih menertibkan administrasi prosedural,” imbuhnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait