Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon akan menerapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya di hari pencoblosan Pilkada serentak tanggal 9 Desember mendatang. Hal itu diterapkan sesuai instruksi presiden dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. erry erlangga/cirebon
Wajib Libur Di Tanggal 9 Desember
Selasa 08-12-2015,09:20 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :