Wajib Libur Di Tanggal 9 Desember

Selasa 08-12-2015,09:20 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon akan menerapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya di hari pencoblosan Pilkada serentak tanggal 9 Desember mendatang. Hal itu diterapkan sesuai instruksi presiden dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. erry erlangga/cirebon

Tags :
Kategori :

Terkait