Dispenda Kuningan Tertibkan Sejumlah Reklame Liar

Kamis 10-12-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KUNINGAN – Banyaknya reklame tanpa izin dan dipasang serampangan di jalur protokol, membuat geram Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kuningan. Lembaga tersebut bekerja sama dengan Satpol PP melakukan penertiban terhadap reklame yang menampilkan produk perusahaan, seperti produk rokok maupun produk provider seluler yang terpasang di warung-warung maupun yang digantung di tiang listrik. Operasi penertiban sendiri berjalan lancar, kemarin (9/12). Menggunakan sejumlah kendaraan roda empat dan dua, puluhan anggota Satpol PP dan pegawai Dispenda tersebut menelusuri setiap warung yang di bagian depannya terpasang reklame iklan produk perusahaan. Tanpa ampun, reklame yang tanpa izin dan mendapat korporasi dari Dispenda langsung dicopot dan dibawa petugas untuk dimusnahkan. Operasi penertiban reklame sendiri dimulai dari bunderan Cijoho, Jalan Siliwangi hingga sepanjang Jalan Raya Kuningan-Caracas. Hasilnya, puluhan baliho dan spanduk dari beberapa perusahaan yang tidak melakukan pembayaran pajak berhasil diturunkan. \"Reklame-reklame atau suncreen liar yang terpampang di warung-warung ini ternyata banyak yang liar. Perusahaan yang memasang reklame tidak melakukan kewajibannya yakni membayar segala jenis pajak, sehingga kami tertibkan. Ulah pengusaha nakal ini merugikan daerah, karena pajaknya tidak dibayar. Seharusnya sebelum memasang reklame, pengusaha lebih dulu mengajukan izin ke Dispenda. Nantinya reklame itu kami korporasi sebagai tanda sudah membayar pajak, \" kata Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Pendapatan Dispenda Kabupaten Kuningan, Uhan, kemarin. Uhan menerangkan, biasanya perusahaan besar yang akan memasangkan iklan produknya di media informasi publik seperti reklame akan membayar secara total. Namun pihak perusahaan sendiri melimpahkan kembali kepada pihak ketiga, dalam hal ini vendor. \"Nah, vendor ini banyak yang nakal dan enggan membayar pajak reklame. Sebenarnya operasional pemasangan media informasi dari perusahaan sudah dibayar kepada vendor. Tapi saat memasang, vendor tidak melakukan kewajiban bayar pajak kepada pemerintah. Karena ini bersangkutan dengan pendapatan daerah, khususnya dari pajak reklame, makanya kami melakukan penertiban,\" tegas dia. Untuk pihak warung sendiri, sambung Uhan, mereka hanya dititipi pemasangan reklame oleh vendor, sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar pajak. Dia juga menyebutkan, untuk pemasangan sunscreen dikenakan pajak sekitar Rp28 ribu perbuah per minggu. \"Pada paja reklame ini kita punya target Rp1,9 miliar yang belum tercapai, sehingga kami harus tegas kepada perusahaan agar jangan main-main dengan pajak,\" tandas Uhan. Dari pantauan Radar, reklame yang dipasang di warung-warung jumlahnya lumayan banyak. Bukan hanya satu produk saja melainkan dari beberapa produk. Biasanya, ada petugas dari vendor yang mendatangi warung. Setelah basa-basi dan meminta izin, mereka kemudian memasang reklame yang ukurannya kecil di bagian depan warung. Para pemilik warung sendiri tidak bisa menolak ketika ada vendor yang meminta izin memasang reklame. “Saya sering kedatangan beberapa orang yang memasang spanduk berisi produk dari sebuah perusahaan. Nah, reklame yang sebelumnya sudah ditempel oleh perusahaan lain, diganti oleh mereka dengan yang baru. Karena saya tidak tahu kalau memasang reklame itu harus ada izin dari pemerintah, saya membiarkan orang itu memasang reklame di warung saya. Kalau tahu harus ada izin, pasti akan saya larang,” tutur salah seorang pemilik warung kecil di kawasan jalan protokol. (ags)                          

Tags :
Kategori :

Terkait