Konsumen Belum Terkena Sanksi

Jumat 18-12-2015,19:23 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SANKSI terhadap pengonsumsi minuman keras di Kota Cirebon masih belum diterapkan. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2013 melarang masyarakat untuk mengonsumsi, memproduksi, menyimpan, menjual atau mengedarkan minuman beralkohol. Selama ini penerapan sanksi hanya dikenakan bagi pengedar dan penjual miras. Perihal ini, Kepala Seksi PPNS Satpol PP Kota Cirebon, Drs Ahmad Nadirin menjelaskan sanksi larangan miras masih belum dikenakan kepada pengonsumsi lantaran melihat beberapa pertimbangan. Salah satunya kriteria kuantitas miras. \"Kalau pengonsumsi memang belum kita kenakan sanksi, karena kuantitasnya sedikit. Paling hanya satu dua botol, kita sulit menerapkan sanksinya. Berbeda dengan penjual atau pengedar yang memiliki jumlah miras yang banyak, sehingga efek yang ditimbulkan lebih besar, sehingga tuntutannya pun jelas,” bebernya. Ia mengatakan, karena melihat peredaran miras yang lebih luas itu, sanksi masih menyasar pada posisi pengedar dan penjual saja. Hal itu lantaran mempertimbangkan dampak-dampak negatif yang lebih luas kepada masyarakat. Selama ini Satpol PP Kota Cirebon getol melakukan penyisiran terhadap tempat yang menjual miras. Terbaru, mereka berhasil menggerebek gudang miras di Pegambiran. Setelah Perda Miras disahkan, perang terhadap miras sudah ditabuh. Satpol PP bisa langsung melakukan penyidikan terhadap para penjual dan pengedar miras. Sejauh ini, sejak Perda Miras disahkan tahun 2014, sudah ada sebanyak 13 kasus yang sudah vonis dan 15 kasus sudah tahap P21 atau berkas lengkap. Adanya kasus miras yang diseret ke meja hijau, terbantu dengan adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). \"Tapi semuanya tidak ada yang sampai dipenjara, mereka hanya dikenakan denda uang saja,\" ucap Nadirin. Dalam Perda No 3 2013 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Cirebon, sanksi maksimal hanya dikenakan enam bulan penjara atau denda Rp50 juta. Hukuman itu dinilai sudah cukup efektif untuk bisa memberikan efek jera. \"Saya rasa cukup efektif, mereka sidang dan kena denda itu membuat penjual miras juga berpikir ulang. Karena mendapat kerugian dan mereka harus bolak-balik sidang, ini yang membuat mereka repot, sehingga bisa menjadi efek jera,\" ungkapnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait