SANKSI terhadap pengonsumsi minuman keras di Kota Cirebon masih belum diterapkan. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2013 melarang masyarakat untuk mengonsumsi, memproduksi, menyimpan, menjual atau mengedarkan minuman beralkohol. Selama ini penerapan sanksi hanya dikenakan bagi pengedar dan penjual miras. Perihal ini, Kepala Seksi PPNS Satpol PP Kota Cirebon, Drs Ahmad Nadirin menjelaskan sanksi larangan miras masih belum dikenakan kepada pengonsumsi lantaran melihat beberapa pertimbangan. Salah satunya kriteria kuantitas miras. \"Kalau pengonsumsi memang belum kita kenakan sanksi, karena kuantitasnya sedikit. Paling hanya satu dua botol, kita sulit menerapkan sanksinya. Berbeda dengan penjual atau pengedar yang memiliki jumlah miras yang banyak, sehingga efek yang ditimbulkan lebih besar, sehingga tuntutannya pun jelas,” bebernya. Ia mengatakan, karena melihat peredaran miras yang lebih luas itu, sanksi masih menyasar pada posisi pengedar dan penjual saja. Hal itu lantaran mempertimbangkan dampak-dampak negatif yang lebih luas kepada masyarakat. Selama ini Satpol PP Kota Cirebon getol melakukan penyisiran terhadap tempat yang menjual miras. Terbaru, mereka berhasil menggerebek gudang miras di Pegambiran. Setelah Perda Miras disahkan, perang terhadap miras sudah ditabuh. Satpol PP bisa langsung melakukan penyidikan terhadap para penjual dan pengedar miras. Sejauh ini, sejak Perda Miras disahkan tahun 2014, sudah ada sebanyak 13 kasus yang sudah vonis dan 15 kasus sudah tahap P21 atau berkas lengkap. Adanya kasus miras yang diseret ke meja hijau, terbantu dengan adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). \"Tapi semuanya tidak ada yang sampai dipenjara, mereka hanya dikenakan denda uang saja,\" ucap Nadirin. Dalam Perda No 3 2013 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Cirebon, sanksi maksimal hanya dikenakan enam bulan penjara atau denda Rp50 juta. Hukuman itu dinilai sudah cukup efektif untuk bisa memberikan efek jera. \"Saya rasa cukup efektif, mereka sidang dan kena denda itu membuat penjual miras juga berpikir ulang. Karena mendapat kerugian dan mereka harus bolak-balik sidang, ini yang membuat mereka repot, sehingga bisa menjadi efek jera,\" ungkapnya. (jml)
Konsumen Belum Terkena Sanksi
Jumat 18-12-2015,19:23 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,18:00 WIB
Stabilitas Keuangan Ciayumajakuning Terjaga, OJK Cirebon Catat Pertumbuhan Kredit dan Investor Pasar Modal
Kamis 12-03-2026,22:14 WIB
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Suranenggala, Bupati Imron Pastikan Bantuan dan Perbaikan Sekolah
Kamis 12-03-2026,20:01 WIB
Ditahan KPK, Yaqut Cholil Qoumas Tegas Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji
Kamis 12-03-2026,21:22 WIB
Kelme Rilis Jersey Terbaru Timnas Indonesia, Harga Mulai Rp749 Ribu
Kamis 12-03-2026,17:00 WIB
ASN Kuningan Dapat Motor All New NMAX dari Undian SIMPATI HOKI
Terkini
Jumat 13-03-2026,15:00 WIB
BAZNAS Kota Cirebon Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk UPZ SKPD, Ini Rinciannya
Jumat 13-03-2026,14:37 WIB
IFEX 2026 Dorong Ekspor Furnitur Indonesia, Target Tembus USD 6 Miliar dalam Lima Tahun
Jumat 13-03-2026,14:12 WIB
Perbaikan PJU Jalur Mudik Cirebon Dikebut, Dishub Fokus Terangi Jalur Pantura
Jumat 13-03-2026,14:00 WIB
Menpar Tinjau Batik Trusmi, Bupati Imron Minta Dukungan Pengembangan Wisata
Jumat 13-03-2026,13:45 WIB