Sekarang, Penduduk Kota Cirebon 388.745 Jiwa

Selasa 05-01-2016,21:59 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KESAMBI - Perkembangan penduduk Kota Cirebon dari waktu ke waktu terus meningkat. Hal ini dibuktikan dengan angka terakhir yang mendekati hampir 400 ribu jiwa. Kabid SIAK Disdukcapil Kota Cirebon, Drs Anan Suyitno menjelaskan, jumlah penduduk Kota Cirebon per tanggal 30 Desember 2015 mencapai 388.745 jiwa. Angka tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 196.120 jiwa dan perempuan 192.625. Dari jumlah penduduk 388.745 jiwa, warga yang sudah wajib ber-KTP sebanyak 285.743 jiwa. Jumlah itu termasuk mereka yang sudah direkam maupun yang belum direkam KTP-el. Sedangkan warga yang sudah cetak KTP el hingga akhir Desember sebanyak 230.077 keping KTP. Bagaimana dengan sisanya sebanyak 55.666, menurut Anan, angka ini yang sudah direkam maupun yang belum direkam. Kalaupun yang belum direkam terdiri dari pemula yang baru memasuki usia 17 tahun dan mereka yang di luar kota, serta yang enggan membuat KTP karena berbagai alasan seperti uzur. “Kalaupun warga yang di luar kota, bisa saja karena datanya ganda dan salah satunya harus dihapus,” ungkapnya. Bagaimana dengan warga negara asing (WNA), Anan menjelaskan, untuk WNA terbagi dua, yakni orang asing izin tinggal tetap dan orang asing izin tinggal tidak tetap dalam bentuk penerbitan KITAS (kartu izin tinggal sementara) dan Kartu Izin Tetap (KITAB) bagi orang asing yang izin tinggal tetap. Hanya saja yang menerbitkan adalah kantor Imigrasi. Bagaimana jika dilihat dari kacamata administrasi kependudukan? Menurut Anan, orang asing yang izin tinggalnya terbatas, maka diberikan SKTT (surat keterangan tempat tinggal) yang dikeluarkan oleh Disdulkcapil. Bagi WNA yang izin tinggal tetap diterbitkan KTP bentuknya tetap KTP hanya saja yang membedakan warnanya saja. “Masa berlaku KTP WNA disesuaikan masa berlaku KITAB yang biasanya 5 tahun,” ujarnya. Anan menyampaikan, saat ini masyarakat sudah merasakan pentingnya memiliki KTP-el. Karena hampir semua instansi mempersyaratkan KTP-el. Adapun mereka yang menganggap selama ini dobel KTP, sekarang sudah tidak bisa. “Direkam bisa tapi dicetaknya tidak bisa. Untuk itu, mesti mengajukan permohonan pindah baru bisa dicetak KTP-el-nya,” bebernya. (abd)  

Tags :
Kategori :

Terkait