Disamping harga BBM Pemerintah juga menurunkan tarif dasar listrik. Hanya saja penurunan tarif listrik sebesar 100 rupiah per kwh untuk 10 katagori yang merupakan jenis adjusmen atau penyesuaian. Sementara untuk kelas rumahan yang memiliki daya 450 dan 900 tidak mengalami penurunan tarif. diding suryadi/rctv/kuningan
Penurunan Tarif Listrik Hanya Untuk Adjusmen
Sabtu 09-01-2016,08:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :