DPRD Masih Punya Utang

Sabtu 09-01-2016,15:13 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Berencana Melunasi saat Paripurna 28 Januari MAJALENGKA – Memasuki awal tahun 2016, DPRD Kabupaten Majalengka masih punya utang rancangan peraturan daerah (raperda) yang dibahas sejak akhir tahun 2015 lalu. Tidak kurang dari tiga raperda yang saat ini jadi prioritas untuk segera dirampungkan. Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Majalengka, Dony Rambitan mengakui jika di awal tahun ini pihaknya masih belum bisa tidur nyenyak mengingat masih memiliki tunggakan raperda tahun 2015 yang belum selesai dibahas. Maka di awal tahun 2016 pihaknya berencana mempercepat pembahasan dan penyelesaiannya. “Memang ada beberapa raperda tunggakan yang belum selesai dibahas, dan itu semua Perda yang sifatnya umum dan butuh pertimbangan mendetail. Tidak seperti yang kemarin soal perubahan Perda tentang retribusi yang hanya diganti beberapa pasalnya saja,” ujar Dony kemarin (8/1). Raperda yang pembahasannya dilakukan di akhir tahun 2015 lalu adalah raperda tentang pembentukan dana cadangan Pilkada, raperda tentang penanggulangan bencana alam, dan raperda tentang administrai kependudukan. Untuk tiga raperda tersebut, proses pembahasan dan kajiannya diperlukan pertimbangan sematang mungkin. Dengan mengacu pada kajian akademik, hirarki kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi, serta nilai manfaatnya bagi kepentingan masyarakat luas. Sehingga ketika raperda tersebut ditetapkan bisa permanen. Ketika sudah terlanjur ditetapkan tetapi ada salah satu poin pertimbangan yang belum tercantum atau kelebihan materi yang sebenarnya tidak sesuai dengan hirarki peraturan di atasnya, maka proses penetapannya akan dianulir oleh gubernur. Apalagi kalau sampai lolos dari evaluasi di provinsi dan di tengah perjalanannya ditemukan ketidaksesuaian dengan hirarki peraturan tinggi di atasnya, maka diperlukan proses perubahan perda yang tahapannya tidak semudah membalikkan telapak tangan dan butuh biaya yang tidak sedikit. Sementara itu, Ketua Pansus pembentukan dana cadangan Pilkada Aan Subarnas SE menambahkan, jika berdasarkan jadwal kerja DPRD Majalengka bulan Januari 2016, rencana pelaksanaan paripurna tersebut bakal digelar 28 Januari 2018 mendatang. Pihaknya optimis raperda tersebut akan disahkan di tanggal tersebut. “Paripurna jadwalnya tanggal 28 (januari), kalau tidak ada hambatan mungkin jadi ditetapkan nanti. Tapi tergantung pada kesiapan eksekutif. Kalau kami, ketika pembahasanya berjalan lancar dan poin-poin materi di raperdanya sudah clear tidak ada masalah,” ujar politis PKB ini. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait